Notification

×

Naik Banding, PT TUN Surabaya Batalkan SK Bupati Kupang Tentang Pengangkatan Kades Toobaun

Selasa, 06 Desember 2022 | Desember 06, 2022 WIB Last Updated 2022-12-06T14:43:26Z

Kuasa Hukum Penggugat, Yulius D. Teuf, S.H
Kupang, Fakta Line - Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Surabaya telah mengadili dan memutuskan perkara banding gugatan Dedyanto Tahik terhadap Bupati Kupang, Korinus Masneno terkait Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor 429/KEP/HK/2021 tanggal 16 Desember 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Toobaun periode 2021-2027 An. Andrerias Efraim Subnafeu, BE.


Dalam amar putusan PT. TUN Surabaya nomor 175/B/2022/PT.TUN/SBY, menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat.


Menyatakan menguatkan Putusan PTUN Kupang nomor 19/G/2022 PTUN.KPG.tanggal 5 September 2022 yang dimohonkan banding tersebut.


Menghukum Pembanding/Tergugat membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp 250.000.00.


Kuasa hukum penggugat, Yulius D. Teuf, S.H, kepada media ini (6/12), menjelaskan dalam perkara tersebut, yang menjadi objek gugatan adalah Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor 429/KEP/HK/2021 tanggal 16 Desember 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Toobaun periode 2021-2027 An. Andrerias Efraim Subnafeu, BE.


"Perkara banding TUN melawan Bupati Kupang telah diputuskan. Dan tergugat Bupati Kupang telah kalah dalam perkara ini." Kata Yulius.


"Jadi Bupati Kupang tetap kalah. Karena itu suatu dapat diduga akan terjadi tindak pidana korupsi sebab apa yang dilakukan Anderias Efraim Subnafeu sejak tanggal 1 Maret 2022 sebagai Kades Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang itu tidak sah. Patut diduga Bupati ikut serta dalam kejahatan yang dilakukan Anderias sejak 1 Maret 2022 sebagai Kades Toobaun karena SK nya 'Tidak Sah'," jelas Yulius.


"Suatu saat akan diproses kasus dugaan korupsi dan Bupati ikut bertanggung jawab atas SK pengangkatan Kades Toobaun tahun 2021-2027. Jadi apa yang dilakukan Kades Toobaun yang menggunakan dana Desa itu tidak sah," ujar mantan Jaksa Papua itu.


Untuk diketahui, amar putusan PTUN Kupang nomor 19/G/2022 PTUN.KPG.tanggal 5 September 2022 menyebutkan lima poin yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal Keputusan Bupati Kupang Nomor 429/KEP/HK/2021 tentang  Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Toobaun Tahun 2021-2027, tanggal 16 Desember 2021, mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Kupang Nomor 429/KEP/HK/2021 tentang  Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Toobaun Tahun 2021-2027, Tanggal 16 Desember 2021, mewajibkan kepada tergugat untuk mengulang seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa Toobaun dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp406.000.00.

GM