Notification

×

Gerbang Polda NTT Nyaris Dicopot, PMKRI Kupang Desak Polda NTT Lepaskan Nikodemus Warga Besipae

Selasa, 21 Februari 2023 | Februari 21, 2023 WIB Last Updated 2023-02-21T10:50:21Z
Masa aksi di depan gerbang Polda NTT, Senin, (20/2/2023).
Kupang, Fakta Line - Nikodemus Manao, biasa disapa bapak Niko, warga Besipae Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap secara paksa oleh aparat Kepolisian Polres TTS pada Senin, 13 Februari 2023 lalu.


Aksi yang dilancarkan oleh aparat kepolisian Polres TTS ini membuat geram warga Besipae. Tak hanya itu, sejumlah organisasi kemahasiswaan di Kota Kupang pun ikut geram melihat tindakan ini.


Aksi demonstrasi pun dilakukan oleh organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Besipae (ASAB) Kupang. ASAB Kupang menegaskan bahwa penangkapan secara paksa terhadap bapak Niko tidak disertai dengan bukti yang kuat. Hal ini di katakan oleh Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang, Marianus D. Humau saat meyampaikan orasi di depan Polda NTT. Senin, (20/2/2023).


PMKRI Cabang Kupang yang menjadi salah satu anggota ASAB melihat tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polres TTS merupakan tindakan yang dapat mencoreng nama baik Institusi Polri.


"Kondisi masyarakat di kawasan hutan Pubabu, Kecamatan Amanuban Selatan dari tahun 2008 hingga sekarang belum diberikan kepastian soal penyelesaian kasus hutan adat Pubabu-Besipae." Kata Ketua PMKRI Cabang Kupang.


Pada tahun 2008 ketika masyarakat melakukan penolakan sampai saat ini tidak ada penyelesaian yang baik oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. 


Sekitar dua jam masa aksi dihadang aparat kepolisian di depan gerbang Polda NTT. Masa aksi semakin memanas dan nyaris keos dengan pihak kepolisian. 


"Kami mau bertemu dengan bapak Kapolda NTT. Silahkan buka gerbang ini, biarkan kami masuk atau kami cabut gerbang ini. Kami sudah satu jam berdiri disini." Ujar Presidium Germas PMKRI Cabang Kupang, Weli Waldus dalam orasi politiknya.


Melalui perundingan yang cukup panjang, masa aksi pun di ijinkan bertemu dengan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K. Namun, hanya delapan orang yang mewakili aliansi bertemu Kabid Humas Polda NTT.


Kedatangan kedelapan perwakilan disambut baik oleh Kabid Humas dan Direktur Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi. Dialog pun berlangsung sekitar dua jam.


Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Marianus D. Humau mempertanyakan bukti-bukti apa yang digunakan sebagai dasar penangkapan secara paksa terhadap bapak Niko. 


Mantan Ketua BSB ini menjelaskan bahwa pada tanggal 14 Oktober 2022 lalu bersamaan dengan penggusuran warga Besipae, terjadi kasus penganiayaan terhadap seorang yang mengaku sebagai pegawai Dinas Peternakan TTS.


Akibat dianiaya pegawai itu dilarikan ke rumah Daud Selan untuk diberi pertolongan. Setelah kejadian itu Daud Selan beberapa kali menerima surat panggilan oleh Polres TTS. Nikodemus Manoa ditetapkan sebagai tersangka.


"Tunjukan bukti apa yang digunakan untuk penangkapan bapak Niko," pinta Ketua PMKRI Cabang Kupang.


Marianus Humau juga meminta agar Polda NTT melepaskan bapak Niko. Sebab, kata dia, sejauh ini belum ada bukti yang kuat untuk ditunjukan kepada publik NTT.


Kabid Humas, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K, mengatakan penangkapan bapak Niko sudah sesuai undang-undang.


"Kalau mau menggugat, silahkan mengajukan gugatan di Pra Peradilan. Bukan disini tempatnya," jelas Kabid Humas.


Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Patar Silalahi mengatakan penyidikan ini lebih teknis di Polres TTS. 


"Kami akan terus mengecek anggota kami di Polres TTS," ungkapnya.


Diakhir dialog, aliansi menyerahkan delapan poin tuntutan:

1. Jalankan reforma agraria sejati. 

2. Tolak Omnisbuslaw UU Cipta Kerja dan cabut Perppu No.02 Tahun 2022.

3. Mendesak Polda NTT dan Polres TTS untuk segera membebaskan Nikodimus Manao.

4. Mendesak Polda NTT dan Polres TTS untuk segera mneghentikan segala tindakan represif dan intimidasi terhadap masyarakat Pubabu-Besipae.

5. Mendesak Pemprov NTT untuk segera menyelesaikan Konflik Pubabu-Besipae.

6. Mendesak Polda NTT untuk tidak  boleh tebang pilih dalam menegakan hukum terhadap konflik Pubabu – Besipae.

7. Mendesak DPRD Provinsi NTT untuk memberikan perhatian serius terhadap konflik Pubabu-Besipae. 

8. Merevisi pasal yang kontroversial KUHP terbaru (pasal 218,219,240,241, 273).


Untuk diketahui, organisasi yang tergabung dalam ASAB Kupang diantarnya PMKRI Cabang Kupang, LMND Kupang, FMN Kupang, LMID Kupang, Kaya Tene, dan PERMATIM Kupang.

Ocep Purek