Notification

×

Apakah Bagi PNS Berlaku Juga Peraturan Jam Kerja Pada UU Ketenagakerjaan Pasal 77, Ataukah berlaku Lex Specialis Peraturan Lain Sebagai Konsekuensi PNS Sebagai Pegawai Negara

Kamis, 09 Maret 2023 | Maret 09, 2023 WIB Last Updated 2023-03-09T12:44:22Z
Penulis, Divo Rodrigues Matarau, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha wacana(UKAW) Kupang. (dok pribadi)
Kupang, Fakta Line - Seperti yang telah kita  Pelajari bersama bahwa Lex specialis Derogat Legi Generalis adalah salah satu asas hukum, yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum.


Menurut Bagir Manan dalam bukunya yang berjudul Hukum Positif Indonesia (hal. 56), Senada yang dikutip dari Artikel yang ditulis ,A.A. Oka Mahendra berjudul Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan maka Ketentuan dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang berlaku untuk PNS adalah Surat Edaran(SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi(MENPAN-RB) No.16 Tahun 2022 tentang kewajiban menaati ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara beserta peraturan pelaksananya,salah satunya Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang hari kerja diLingkungan Lembaga Pemerintah (Keppres 68/1995).


Akan tetapi, perlu diketahui bahwa masing-masing Instansi/Lembaga/Kementerian juga membuat peraturannya masing-masing, yang menjadikan Keppres 68/1995 sebagai Salah satu dasar hukumnya. Sebagai contoh yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 90 Tahun 2014 tentang hari dan jam kerja dilingkungan Kementerian Perhubungan. Dan dasar Hukum jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pada prinsipnya, ketentuan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) tidak berlaku bagi PNS,


Untuk PNS,yang berlaku adalah SE Menpan-RB No.16 Tahun 2022 dan  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) beserta peraturan Pelaksananya disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 UU ASN bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan Pemerintahan. Yang menjadi dasar waktu kerja bagi PNS bukanlah Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, melainkan Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PP Disiplin PNS) sebagai peraturan pelaksana UU ASN (yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN). Dalam pasal tersebut diatur beberapa kewajiban PNS, salah satunya adalah PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. 


Dalam penjelasan Pasal 3 angka 11 PP Disiplin PNS dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kewajiban untuk “masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja” adalah setiap PNS wajib datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja serta tidak berada di tempat umum bukan karena Dinas. Apabila berhalangan hadir wajib memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang. Keterlambatan masuk kerja dan atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7 ½ (tujuh setengah) jam sama dengan satu hari tidak masuk kerja.


Jam kerja PNS tidak diatur secara rinci dalam PP Disiplin PNS, akan tetapi diatur lebih lanjut dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja dilingkungan Lembaga Pemerintah (Keppres 68/1995) sebagai berikut:

1. Hari kerja bagi seluruh lembaga Pemerintah tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah khusus Ibukota Jakarta Raya ditetapkan lima hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.

2. Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja tersebut    adalah 37,5 jam, dan ditetapkan sebagai berikut:

a. Hari Senin sampai dengan hari K
kamis  jam masuk pukul 07.30 - 16.00, WITA dan Waktu istirahat, Jam 12.00 - 13.00 WITA.

b. Hari Jumat jam 07.30 - 16.30 WITA  dan Waktu istirahat jam 11.30 - 13.00 WITA.

3. Jam kerja dalam angka 1 dan 2 tidak berlaku bagi,

a. Unit-unit di lingkungan lembaga Pemerintah yang tugasnya bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat.

b. Lembaga pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan Sekolah Lanjutan Atas (SLTA). Akan tetapi, perlu diketahui bahwa masing-masing Instansi/Lembaga/Kementerian juga membuat peraturannya masing-masing, yang menjadikan Keppres 68/1995 sebagai salah satu dasar hukumnya.


Sebagai contoh, untuk PNS di lingkungan Kementerian Perhubungan, jam kerja tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 90 Tahun 2014 tentang hari dan jam kerja dilingkungan Kementerian Perhubungan (Permenhub 90/2014). Dalam Permenhub 90/2014 ditentukan bahwa jam kerja adalah waktu yang ditentukan untuk bekerja secara formal.

Jam kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dibagi menjadi dua, yaitu:


1.Jam kerja Normatif adalah sejumlah waktu yang dipergunakan untuk bekerja secara normal dalam satu hari. 

2.Jam Kerja Efektif adalah jam kerja yang secara efektif dipergunakan untuk berproduksi atau menjalankan tugas, yaitu jam kerja dikurangi waktu kerja yang hilang atau luang karena tidak bekerja. Dan Mengenai jam kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan, Pasal 6 Permenhub 90/2014 secara khusus mengatur sebagai berikut:

1. Pegawai wajib memenuhi jumlah jam kerja normatif yaitu selama 7,5 (tujuh setengah) jam dalam satu hari, dan selama 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam dalam satu minggu.

2. Pegawai masuk bekerja dengan ketentuan:

a. Jam masuk bekerja dimulai pukul 07.00 waktu setempat sampai dengan pukul 08.30 waktu setempat.

b. Jam pulang bekerja:

1) Senin sampai kamis dimulai pukul 15.30 waktu setempat sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat; dan

2) Jumat dimulai pukul 16.00 waktu setempat sampai dengan pukul 17.30 waktu setempat;

c. Jam istirahat:

1) Senin sampai kamis dimulai pukul 12.00 waktu setempat sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat; dan

2) Jumat dimulai pukul 11.30 waktu setempat sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.

3. Jam kerja pada bulan Ramadhan diatur tersendiri.


Jadi, memang ketentuan mengenai waktu kerja bagi PNS berbeda dengan ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. yang berlaku bagi PNS adalah ketentuan dalam UU ASN dan aturan-aturan pelaksananya. Dan UU ASN berisi ketentuan-ketentuan umum yang kemudian diatur kembali dalam peraturan pelaksanaannya serta peraturan lain yang dikeluarkan oleh masing-masing Instansi/Badan/Lembaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dasar hukum:
1.SE Menpan-RB No. 16 Tahun 2022 tentang kewajiban menaati ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

5. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 90 Tahun 2014 tentang hari dan jam kerja dilingkungan Kementerian Perhubungan.

Penulis: Divo Rodrigues Matarau, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha wacana(UKAW) Kupang.