Notification

×

Bawa Lari Sepeda Motor Milik Dinas Kehutanan NTT, Warga Kelapa Lima Kota Kupang Berhasil Ditangkap Polisi

Jumat, 31 Maret 2023 | Maret 31, 2023 WIB Last Updated 2023-03-31T04:13:42Z
Foto: Humas Polres Kupang (HPK)
Oelamasi, Fakta Line - Kepolisian Resor (Polres) Kupang melalui Polsek Sulamu, berhasil melakukan  penangkapan terhadap seorang warga Kelapa Lima, Kota Kupang berinisial FM (48) pada Kamis, (30/3/2023) malam, setelah sepekan lamanya dia diduga menggelapkan satu unit sepeda motor Honda CRF dengan nomor Polisi DH 2945 WK milik Dinas Kehutanan Provinisi NTT di Desa Pantai Beringin Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang.


Upaya hukum yang dilakukan ini atas perintah Kepala Kepolisian Resor Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K, M.H setelah menerima laporan adanya tindak pidana penggelapan yang terjadi di Desa Pantai Beringin Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang yang dilaporkan di Polsek Sulamu dengan nomor LP/B/07/III/2023/Sektor Sulamu tanggal 23 Maret 2023 lalu.


Usai melakukan serangkaian upaya penyelidikan, Polsek Sulamu bekerja sama dengan Buser Polres Kupang Kota. Kamis (30/3/2023) sore, upaya Polsek Sulamu dibawah pimpinan Ipda Berthoanus Apelaby langsung menemukan keberadaan pelaku yang beralamat di RT 009 RW.005 Kelapa Kelapa Lima Kota Kupang. Dari tempat ini terduga pelaku FM digiring ke Mako Polres Kupang dengan barang bukti (BB) satu unit SPM Honda CRF warna merah putih, untuk selanjutnya dilakukan penyidikan di Mapolsek Sulamu.


Kapolres Irwan membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku FM di Kelapa Lima Kota Kupang, setelah sepekan lamanya diduga menggelapkan satu unit sepeda motor milik Dinas Kehutanan  Provinsi Nusa Tenggara Timur.


" Ya, terduga pelaku berinisial FM sudah kami tangkap setelah sepekan lamanya dia menggelapkan satu unit sepeda motor Honda CRF milik Dinas Kehutanan," kata dia.


Selain satu unit sepeda motor milik Dinas Kehutanan Propinsi NTT, ditemukan juga satu unit sepeda motor Honda Beat yang dibawa pelaku saat mendatangi TKP di Desa Pantai Beringin  yang merupakan barang yang diduga merupakan hasil curian terduga pelaku serta beberapa jenis alat pertukangan seperti mesin skap, mesin potong kayu dan mesin potong keramik.


Adapun kronologis kasus penggelapan tersebut. Bermula pada Kamis (23/3/2023) sekitar pukul 16.30 Wita, saat pelapor Yohanis Paulus Fanggidae, bersama beberapa orang lainnya sedang berada digunung Bambu Desa Pantai Beringin tepatnya dijalan jurusan Kupang menuju Amfoang. Saat itu pelapor mengendarai sepeda motor milik Dinas Kehutanan Provinsi NTT yakni Motor CRF Nomor Polisi DH 2945 WK yang dipinjam pakai dari bapak Daniel Era, kemudian datanglah pelaku YM bersama dengan  temannya Thomas Tnunay. Selang beberapa menit kemudian pelaku menaiki sepeda motor yg diparkir oleh pelapor di TKP kemudian terlapor langsung menghidupkan mesin motor tersebut lalu menjalankannya menuju kearah Kupang sambil mengatakan "Be mau tes ini motor dulu", namun hingga dengan saat ini pelaku tidak mengembalikan sepeda motor yang dibawanya.

HPK/Ocep Purek