Notification

×

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Sepuluh Warga Toobaun Ajukan Permohonan Praperadilan di PN Oelamasi

Jumat, 03 Maret 2023 | Maret 03, 2023 WIB Last Updated 2023-03-03T14:47:35Z
Kuasa Hukum Pemohon, Yulius D. Teuf, S.H, Rabu, (1/3/2023). Foto Fakta Line/Gega Making.
Kupang, Fakta Line - Sepuluh warga Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Kupang dalam kasus dugaan pengerusakan pintu pagar kantor Desa Toobau pada 23 November 2021 sekitar pukul 15.00-18.00 WITA.


Melalui Kuasa Hukum, kesepuluh warga Toobaun ini pun mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Resor Kupang, AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K.,M.H di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Oelamasi. Permohonan ini pun telah diterima oleh PN Oelamasi pada 28 Februari 2023.


"Termohon mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap para pemohon tanpa adanya dua alat bukti sah," kata Kuasa Hukum Pemohon, Yulius D. Teuf, S.H, kepada media ini, Rabu (1/3/2023.


Yulius mengatakan, dalam konsiderans objek praperadilan diktum menimbang tertulis bahwa berdasarkan penyidikan terdapat dugaan tindak pidana ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetukan seseorang sebagai tersangka. Namun, dia menjelaskan bahwa bukti permulaan yang cukup tidak lagi menjadi alasan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi harus didasarkan adanya 2 alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
21/PUU-XII/2014.


"Jika termohon Praperadilan memiliki 2 alat bukti berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, maka alat bukti dari Termohon harus diuji keabashannya melalui Praperadilan seperti keterangan saksi, apakah memenuhi kriteria sebagai saksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP yaitu saksi melihat sendiri, mendengar sendiri, mengalami sendiri tentang peristiwa pidana dengan menyebutkan alasan pengetahuannya." Kata Yulius.


Yulius menyatakan kesepuluh orang ini tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan oleh Termohon kepada Para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu "Barang siapa dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang".


"Seolah-olah Para Pemohon merusak pintu pagar kantor Desa Toobaun pada hari Selasa 23 November 2021 sekitar jam 15.00-18.00 WITA di halaman Kantor Desa Toobaun. Tetapi nyatanya pintu pagar tersebut tidak rusak pada hari Selasa 23 November 2021." Tutur Mantan Jaksa Papua ini.


Yulius menjelaskan pada tanggal 27 atau 28 November 2021 Panitia Pilkades Toobaun mengundang BPD Toobaun untuk rapat pada 02 Desember 2021 membahas tentang keberatan yang diajukan kandidat nomor 2 dan 3 atas hasil Pilkades Toobaun 2021. Pada 02 Desember 2021 Panitia Pilkades Toobaun bersama BPD Toobaun mengadakan rapat di kantor Desa Toobaun ternyata pintu pagar kantor Desa Toobaun tidak rusak. Hingga dengan 06 Desember 2021 saat Ketua BPD Toobaun bersama anggotanya mengadakan rapat atau pertemuan di Kantor Desa Toobaun, pintu pagar kantor Desa Toobaun tidak rusak.


Sepuluh warga Toobaun yang ditetapkan sebagi tersangka oleh penyidik Polres Kupang sebagai berikut:

1. Timotius Skau

2. James Takela

3. Oktovianus Saketu

4. Steven Robertus

5. Hofni Elkana Tahik

6. Anthon Nubrihas

7. Marjen Tahik

8. Piter Yulius Takoy

9. Ester Batmaro

10. Halena Tahik

GM