Notification

×

Gugat Kades Matawai Maringu di PTUN Kupang, Kapistrano Ceme dan Rekan Berhasil Kembalikan Keadilan Kepada Kliennya

Rabu, 01 Maret 2023 | Maret 01, 2023 WIB Last Updated 2023-03-01T12:57:36Z
Advokat/Penasihat Hukum Kapistrano C. Ceme, S.H dan Rekan sebagai Kuasa Hukum para Penggugat. (dok pribadi)
Kupang, Fakta Line - Putuasan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang Nomor: 59/G/PTUN.KPG tanggal 24 Februari 2023 dalam sengketa Tata Usaha Negara antara Yiwa Ndapa Makang dan kawan-kawan sebagai para Penggugat melawan Kepala Desa Matawai Maringu selaku Tergugat mengabulkan Gugatan untuk seluruhnya gugatan yang diajukan oleh Kantor Advokat/Penasihat Hukum Kapistrano C. Ceme, S.H dan Rekan sebagai Kuasa Hukum para Penggugat.

"Setelah melewati seluruh tahapan persidangan di PTUN Kupang, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan dimaksud, telah menjatuhkan Putusan yang pada pokoknya mengabulkan gugatan untuk 6 Orang kliennya sebagai para penggugat," kata Kuasa Hukum Penggugat, Kapistrano Ceme, S.H, Rabu (1/3/2023).


Dalam amar putusan menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Matawai Maringu Nomor: 03/140.Pem/Mmr-Ke/I/2022 tanggal 15 Januari 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Matawai Maringu, Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur.


Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Matawai Maringu Nomor: 03/140.Pem/Mmr-Ke/I/2022 tanggal 15 Januari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Matawai Maringu Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur.


Mewajibkan tergugat merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat para penggugat seperti semula sebagai perangkat Desa Matawai Maringu, masing-masing dalam jabatan Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan, Kepala Urusan Umum dan Perencanaan, Kepala Urusan Keuangan, Kepala Dusun Matawai Wakih, serta Pesuruh Desa, atau jabatan lain yang setara.


Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 875.000,00 (Delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).


"Atas Putusan ini, Kami mengapresiasi dan berterima Kasih kepada Pengadilan TUN Kupang dalam memeriksan dan memutuskan perkara telah memberikan keadilan dan kepastian bagi keenam orang klien kami yang merasa dirugikan. Dan yang lebih penting ini menjadi suatu edukasi Hukum bagi Kepala Desa agar tidak sewenang-wenang memberhentikan para perangkat Desa." Tegas Rano, sapaannya.


Gugatan para penggugat diajukan oleh  Advokat/Penasihat Hukum Kapistrano C. Ceme, S.H dan Laurensius Taek, S.H.

Tim