Notification

×

Penetapan Sepuluh Warga Toobaun Sebagi Tersangka, Kapolres Kupang: Saya Tidak Alergi Dengan Praperadilan

Rabu, 08 Maret 2023 | Maret 08, 2023 WIB Last Updated 2023-03-08T15:39:47Z
Kapolres Kupang, AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K.,M.H, Rabu (8/3/2023). Foto: Gega Making
Kupang, Fakta Line - Pengajuan permohonan Praperadilan oleh sepuluh warga Toobaun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kupang atas dugaan pengerusakan pintu pagar kantor Desa Toobaun pada 23 November 2021 telah disidangkan pada Selasa, (7/3/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Oelamasi.


Kuasa Hukum Pemohon, Yulius D. Teuf, S.H, saat membacakan permohonan di muka persidangan mengatakan, termohon mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap para pemohon tanpa adanya dua alat bukti sah.


Yulius mengatakan, dalam konsiderans objek praperadilan diktum "menimbang" tertulis bahwa berdasarkan penyidikan terdapat dugaan tindak pidana ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetukan seseorang sebagai tersangka. Namun, dia menjelaskan bahwa bukti permulaan yang cukup tidak lagi menjadi alasan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi harus didasarkan adanya 2 alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
21/PUU-XII/2014.


"Jika termohon Praperadilan memiliki 2 alat bukti berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, maka alat bukti dari Termohon harus diuji keabashannya melalui Praperadilan seperti keterangan saksi, apakah memenuhi kriteria sebagai saksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP yaitu saksi melihat sendiri, mendengar sendiri, mengalami sendiri tentang peristiwa pidana dengan menyebutkan alasan pengetahuannya." Kata Yulius dengan nada nyaring.


Yulius menyatakan kesepuluh orang ini tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan oleh Termohon kepada Para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu "Barang siapa dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang".


"Seolah-olah Para Pemohon merusak pintu pagar kantor Desa Toobaun pada hari Selasa 23 November 2021 sekitar jam 15.00-18.00 WITA di halaman Kantor Desa Toobaun. Tetapi nyatanya pintu pagar tersebut tidak rusak pada hari Selasa 23 November 2021." Tutur Mantan Jaksa Papua ini.


Yulius menjelaskan pada tanggal 27 atau 28 November 2021 Panitia Pilkades Toobaun mengundang BPD Toobaun untuk rapat pada 02 Desember 2021 membahas tentang keberatan yang diajukan kandidat nomor 2 dan 3 atas hasil Pilkades Toobaun 2021. Pada 02 Desember 2021 Panitia Pilkades Toobaun bersama BPD Toobaun mengadakan rapat di kantor Desa Toobaun ternyata pintu pagar kantor Desa Toobaun tidak rusak. Hingga dengan 06 Desember 2021 saat Ketua BPD Toobaun bersama anggotanya mengadakan rapat atau pertemuan di Kantor Desa Toobaun, pintu pagar kantor Desa Toobaun tidak rusak.


"Kalau memang pada 23 November 2021 pintu pagar itu dirusakan, kenapa Nomensen Neno selaku penjabat Kepala Desa Toobaun tidak segera melaporkan tindak pidana ini kepada Polisi," ujar Yulius.

Sidang Praperadilan di PN Kelas II Oelamasi, Selasa (7/3/2023). Foto: Gega Making
Sepuluh warga Toobaun ini diduga kuat melakukan pengerusakan pintu pagar kantor Desa Toobaun. Pasalnya, dikuatkan dengan keterangan belasan saksi yang diperiksa penyidik, mengatakan kesepuluh orang ini secara bersama-sama melakukan pengerusakan pintu pagar kantor Desa Toobaun.


Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kupang NTT, membenarkan sepuluh warga Desa Toobaun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pengerusakan pintu pagar kantor Desa Toobaun pada 23 November 2021. 


Penyidik akan menerangkan peristiwa dugaan tindak pidana pengerusakan pintu pagar kantor Desa Toobaun ini. Belasan saksi telah dipanggil dan diperiksa. Kasus dugaan tindak pidana ini ada laporan Polisi yang dilaporkan oleh kaur Desa Toobaun, Marjon Skau dan ditangani oleh penyidik Polsek Amarasi. 


"Kalau kesepuluh tersangkan mengajukan Praperadilan, itu pasti Praperadilan terhadap saya selaku Kapolres Kupang," kata Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H kepada wartawan Faktaline.com saat ditemui di Polres Kupang, Rabu (8/3/2023). 


Tugas Pengacara mendampingi hingga ke persidangan di Pengadilan. Menurut Kapolres Kupang, Kuasa Hukum Pemohon mengatakan penetapan kesepuluh warga Toobaun sebagai tersangka dugaan pengerusakan pintu pagar kantor Desa Toobaun itu hal yang wajar. Pasalnya, dalam persidangan Pengacara boleh mengatakan begitu. Namun, saat pembuktian dipersidangan Polres Kupang akan membeberkan lebih dari dua alat bukti.


Kapolres Kupang mengatakan, dirinya tidak alergi dengan Praperadilan. Sebab, dia meyakini tindakan penyidik di Polsek Amarasi maupun Satreskrim Polres Kupang sesuai dengan perosedur. Barang bukti dan alat bukti pun telah dikantongi. Tak cuma dua alat bukti yang dikantongi. Namun, kata Kapolres Kupang, Penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti.


"Semua alat bukti akan kita buka nanti di muka persidangan," kata Kapolres Kupang.


Kapolres Kupang juga menyatakan, Kepolisian Resor Kupang akan menghadapi Praperadilan ini hingga selesai. Semua berkas untuk Praperadilan telah disiapkan. "Saya tidak alergi dengan Praperadilan. Praperadilan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan," tegas Irwan Arianto.

GM