Notification

×

Praperadilan Terhadap Kapolres Kupang, Kuasa Hukum Pemohon: Lima Alat Bukti Pun Tetap Rekayasa

Jumat, 10 Maret 2023 | Maret 10, 2023 WIB Last Updated 2023-03-09T15:28:37Z
Kuasa Hukum Pemohon, Yulius D. Teuf, S.H, menjelaskan terkait dugaan tindak pidana yang sedang di Praperadilkan di PN Kelas II Oelamasi, Kamis (9/3/2023). Foto: Gega Making
Oelamasi, Fakta Line - Pengadilan Negeri Kelas II Oelamasi kembali menggelar sidang Praperadilan yang diajukan oleh sepuluh warga Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kupang, AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H. Kamis (9/3/2023). 


Praperadilan dilakukan atas penetapan kesepuluh warga Toobaun oleh penyidik Kepolisian Reseor (Polres) Kupang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengerusakan pintu pagar kantor Desa Toobaun pada 23 November 2021.


Persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian surat dan duplik dari Polres Kupang (Termohon) atas replik yang diajukan kesepuluh warga Toobaun (Pemohon). Persidangan dihadiri Kuasa Hukum Pemohon dan Kuasa Hukum Termohon. Tak hanya itu, puluhan warga Toobaun pun turut menyaksikan persidangan ini.


Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kupang, Nomor: Sprin/68/III/2023, tanggal 06 Maret 2023, Kuasa Hukum Termohon, M. Solahudin, S.H, mengatakan jawaban Termohon merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dengan duplik ini, sehingga apabila ada hal-hal dalam replik yang telah dijelaskan tidak diulangi lagi. Pasalnya, kata dia, mutatis mutantis berlaku juga
untuk duplik ini.


"Bahwa setelah mencermati replik Pemohon, Pemohon keliru dalam memaknai jawaban Termohon angka romawi I bahwa Pemohon menyatakan bahwa jawaban Termohon angka Romawi I adalah dasar hukum Praperadilan Bukan objek praperadilan. Jelas ini adalah replik yang sangat keliru dari Pemohon. Bahwa
jawaban Termohon angka Romawi I tersebut menunjukkan dasar hukum
Praperadilan yang mengatur tentang objek praperadilan dan tidak bisa dipisahkan.
Objek praperadilan dalam perkara a quo adalah sebagaimana dalam jawaban
Termohon angka Romawi I telah kami tegaskan dengan memberi tanda bold pada kalimat penetapan tersangka. Itu artinya objek praperadilan yang diajukan
Pemohon adalah tentang penetapan tersangka. Kami tegaskan lagi dalam jawaban kami pada angka Romawi III poin 2, 3 dan 4," kata Kasubsi Bankum Polres Kupang ini.


Dengan replik Pemohon bahwa objek Praperadilan adalah sepuluh Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka tanpa adanya dua alat bukti adalah replik yang keliru dan tidak mendasar karena dalam jawaban Termohon telah dijelaskan bahwa terhadap para tersangka (pemohon) ditetapkan sebagai tersangka sudah berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan saling bersesuaian yakni Keterangan Saksi, Surat, (Foto screenshot), dan Ahli.


"Pasal 170 KUHP adalah perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama jadi
bukti-bukti yang digunakan untuk kesepuluh tersangka adalah alat bukti yang sama dan Termohon telah memiliki tiga alat bukti yang sah ditambah barang
bukti," kata Kuasa Hukum Termohon.


Dalam duplik ini, Termohon menuntut kepada Hakim pemeriksa Praperadilan agar menjatuhkan putusan
dengan amar sebagai berikut:

1. Menolak Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa segala tindakan hukum Termohon dan bukti-bukti
terkait penetapan tersangka oleh Termohon adalah sah dan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Menyatakan Penyidikan terhadap para Pemohon adalah sah.

4. Menghukum Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam
perkara ini.

Persidangan Praperadilan di PN Kelas II Oelamasi, Kamis (9/3/2023). Foto: Gega Making
Dalam persidangan ini, Kuasa Hukum Pemohon, Yulius D. Teuf berhasil menghadirkan tujuh orang saksi. Ketujuhnya, saat memberikan keterangan di muka persidangan, secara umum mengatakan pada 23 November 2021 pintu pagar kantor Desa Toobaun masih utuh atau tidak rusak.


"Pada 23 November 2021 pintu pagar kantor Desa Toobaun tidak rusak. Saya lihat pada saat itu hanya aksi riuh dari masyarakat. Namun, pintu pagar masih dalam kondisi utuh," kata Ketua Panitia Pilkades Toobaun 2021, Melek Nenoharan. 


"Pada tanggal 23 November 2021 itu saya datang ke Kantor Desa Toobaun pada pukul 07.00 Wita dan pulang pukul 19.00 Wita. Selama saya di Kantor saya tidak melihat kesepuluh orang ini melakukan pengerusakan pintu pagar kantor Desa Toobaun. Hingga pada 31 Desember 2021, saat kami melakukan pertemuan untuk persiapan tahun baru, saya masih melihat pintu pagar kantor Desa Toobaun masih utuh." Kata Ketua BPD Toobaun, Filmon Buraen.


"Saya pernah diperiksa penyidik Polsek Amarasi terkait dugaan tindak pidana pengerusakan pintu pagar kantor Desa. Namun, saya tidak tahu siapa yang merusaknya. Karena pada 23 November 2023 pintu pagar masih utuh. Sekitar bulan april 2022, setelah saya diperiksa itu baru saya tahu bahwa pintu pagar kantor Desa Toobaun dalam keadaan rusak." Sekretaris BPD Toobaun, Yahya Leo. 


"Pada 02 Desember 2021 panitia Pilkades 2021 dan BPD Toobaun mengadakan pertemuan membahas tentang keberatan yang diajukan oleh kandidat nomor 2 dan 3 atas hasil Pilkades Toobaun 2021. Namun, pada pertemuan di kantor Desa Toobaun itu saya tidak melihat pintu pagar Kantor Desa Toobaun Rusak. Saya juga tidak mengetahui dan melihat ada penyitaan barang oleh pihak kepolisian." Kata Anggota BPD, Erni Rasi Tasekeb.


Saksi Maher Sakbana selaku anggota panitia Pilkades Toobaun 2021, Yakob Tahik selaku anggota panitia Pilkades Toobaun 2021, Hanok Tahik selaku anggota panitia Pilkades Toobaun 2021, pada pokoknya mengatakan, pada tanggal 27 atau 28 November 2021 dan tanggal 02 Desember 2021 panitia mengadakan rapat di kantor Desa Toobaun, dan mereka melihat pintu paga kantor Desa Toobaun masih dalam keadaan utuh atau tidak rusak.


"Dari saksi fakta pemohon mengatakan pada 23 November 2021 hingga 31 Desember 2021 pintu pagar kantor Desa Toobaun tidak rusak. Dengan demikian pelapor Jibrael Marjon Skau melakukan rekayasa pengerusakan pintu pagar pada 23 November 2021." Kata Kuasa Hukum Pemohon, Yulius D. Teuf, S.H, kepada wartawan usai persidangan Praperadilan.


Mantan Jaksa Papua itu mengatakan, saksi telah memberikan keterangan dimuka persidangan yang menyatakan tidak ada pengerusakan pintu pagar pada 23 November 2021. 


"Mau lima alat bukti pun ini tetap rekayasa. Karena sudah jelas faktanya." Tutur Yulius.


Dugaan tindak pidana pengerusakan pintu pagar kantor Desa Toobaun yang disangkakan kepada sepuluh orang itu rekayasa. 


"Melihat fakta-fakta ini membuktikan bahwa perkara ini merupakan rekayasa. Kenapa Termohon tidak menghadirkan kebelasan saksi itu? Karena mereka tahu itu direkayasa, apalagi bersaksi dibawah sumpah palsu, bisa di pidanakan itu." Pungkas Yulius.

GM