Notification

×

Sidang Perdana Praperadilan Terhadap Kapolres Kupang, Warga Desa Toobaun Membeludak Dalam Ruang Sidang

Rabu, 08 Maret 2023 | Maret 08, 2023 WIB Last Updated 2023-03-07T15:46:54Z
Warga Desa Toobaun Membeludak di ruang sidang PN Kelas II Oelamasi, Selasa (7/3/2023). Foto: Fakta Line (Gega Making).
Kupang, Fakta Line - Puluhan warga Desa Toobau, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berbondong-bondong memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Oelamasi untuk menyaksikan sidang perdana Praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kupang, AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K.,M.H.


Pengajuan permohonan Praperadilan oleh sepuluh warga Toobaun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kupang atas dugaan pengerusakan pintu pagar kantor Desa Toobaun pada 23 November 2021 disidangkan pada Selasa, (7/3/2023) di PN Kelas II Oelamasi.


Warga pun membeludak hingga tak dapat tempat duduk untuk menyaksikan persidangan. Persidangan ini dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon, Yulius D. Teuf, S.H dan Kuasa Hukum Termohon, Kepala Bagian Hukum Polres Kupang.


PN Kelas II Oelamasi menggelar sidang Praperadilan dengan agenda pembacaan permohonan dari Pemohon dan jawaban dari Termohon.


"Termohon mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap para pemohon tanpa adanya dua alat bukti sah," kata Kuasa Hukum Pemohon, Yulius D. Teuf, S.H, saat membacakan permohonan di muka persidangan.


Yulius mengatakan, dalam konsiderans objek praperadilan diktum "menimbang" tertulis bahwa berdasarkan penyidikan terdapat dugaan tindak pidana ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetukan seseorang sebagai tersangka. Namun, dia menjelaskan bahwa bukti permulaan yang cukup tidak lagi menjadi alasan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, tetapi harus didasarkan adanya 2 alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
21/PUU-XII/2014.


"Jika termohon Praperadilan memiliki 2 alat bukti berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, maka alat bukti dari Termohon harus diuji keabashannya melalui Praperadilan seperti keterangan saksi, apakah memenuhi kriteria sebagai saksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27 KUHAP yaitu saksi melihat sendiri, mendengar sendiri, mengalami sendiri tentang peristiwa pidana dengan menyebutkan alasan pengetahuannya." Kata Yulius dengan nada nyaring.

Foto: Gega Making

Yulius menyatakan Kesepuluh orang ini tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan oleh Termohon kepada Para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu "Barang siapa dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang".


"Seolah-olah Para Pemohon merusak pintu pagar kantor Desa Toobaun pada hari Selasa 23 November 2021 sekitar jam 15.00-18.00 WITA di halaman Kantor Desa Toobaun. Tetapi nyatanya pintu pagar tersebut tidak rusak pada hari Selasa 23 November 2021." Tutur Mantan Jaksa Papua ini.


Yulius menjelaskan pada tanggal 27 atau 28 November 2021 Panitia Pilkades Toobaun mengundang BPD Toobaun untuk rapat pada 02 Desember 2021 membahas tentang keberatan yang diajukan kandidat nomor 2 dan 3 atas hasil Pilkades Toobaun 2021. Pada 02 Desember 2021 Panitia Pilkades Toobaun bersama BPD Toobaun mengadakan rapat di kantor Desa Toobaun ternyata pintu pagar kantor Desa Toobaun tidak rusak. Hingga dengan 06 Desember 2021 saat Ketua BPD Toobaun bersama anggotanya mengadakan rapat atau pertemuan di Kantor Desa Toobaun, pintu pagar kantor Desa Toobaun tidak rusak.


"Kalau memang pada 23 November 2021 pintu pagar itu dirusakan, kenapa Nomensen Neno selaku penjabat Kepala Desa Toobaun tidak segera melaporkan tindak pidana ini kepada Polisi," ujar Yulius.


Jawaban dari termohon diserahkan kepada majelis hakim secara tertulis tanpa dibacakan. Namun, jawaban ini dianggap dibacakan di muka persidangan.


Kuasa Hukum Termohon saat dimintai penjelasan mengenai kasus dugaan pengerusakan pintu pagar ini, pihaknya mengatakan bahwa dirinya tak dapat memberikan penjelasan. Dia mengatakan yang berhak memberikan penjelasan adalah Humas Polres Kupang atau Kapolres Kupang.

Gm