Notification

×

Tidak Melaksanakan Putusan PT TUN, Kuasa Hukum Penggugat Menilai Bupati Kupang Tidak Menghormati Dirinya Sendiri

Kamis, 02 Maret 2023 | Maret 02, 2023 WIB Last Updated 2023-03-02T02:52:36Z
Kuasa Hukum Penggugat, Yulius D. Teuf, S.H saat ditemui di kediamannya. Rabu, (1/3/2023). Foto Fakata Line (Gega Making).
Kupang, Fakta Line - Bupati Kupang, Korinus Masneno digugat oleh Dedyanto Tahik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang hingga di Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara (TUN) Surabaya. Salah satu poin dalam amar putusan Incracht PT TUN Surabaya menyebut menguatkan putusan PTUN Kupang nomor 19/G/2022 PTUN.KPG.tanggal 5 September 2022 yang dimohonkan banding tersebut. 


Putusan PTUN Kupang mewajibkan tergugat (Bupati Kupang) untuk mencabut Keputusan Bupati Kupang Nomor 429 KEP/HK/2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Toobaun Tahun 2021-2027 tanggal 16 Desember 2021, mewajibkan kepada tergugat untuk mengulang seluruh tahapan Pemilihan Kepala Desa Toobaun dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Usai mendapatkan informasi mengenai putusan PT TUN Surabaya, masyarakat pun gencar mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang untuk mempertanyakan Bupati Kupang, Korinus Masneno mengenai tindak lanjut perintah PT TUN Surabaya.


Atas desakan masyarakat dan surat keterangan berkekuatan hukum tetap putusan PT TUN Surabaya yang diberikan oleh Penggugat, Dedyanto Tahik pada 12 Januari 2023 lalu, BPD Toobaun pada Rabu, 01 Maret 2023 mendatangi Kantor Bupati Kupang, Oelamasi untuk mempertanyakan Bupati Kupang, Korinus Masneno mengenai tindak lanjut atas putusan PT TUN Surabaya.


"Kami ada 20 orang mendatangi kantor Bupati Kupang untuk bertemu Bupati. Namun, sampai di sana kami diterima oleh Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe. Karena Bupati Kupang tidak berada ditempat." Kata Ketua BPD Toobaun Periode 2021-2026, Vilmon Buraen saat ditemui pada Rabu, (1/3/2023).


Kedua puluh anggota masyarakat Toobaun ini diterima dengan baik oleh Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe di ruang kerjanya. Dalam dialog ini Ketua BPD Toobaun, Vilmon Buraen mempertanyakan tindak lanjut Bupati Kupang atas perintah putusan PT TUN Surabaya pada 02 Desember 2022. Usai mendengarkan penyampaian Ketua BPD Toobaun, Wakil Bupati Kupang pun mengaku akan menyampaikan kepada Bupati Kupang, Korinus Masneno. Sebab, kata Jerry Manafe, Bupati Kupang sedang tidak berada di tempat.


"Kalau saya yang Bupati, maka besok saya akan menindaklanjuti putusan PT TUN Surabaya ini," kata Vilmon Buraen menirukan Wakil Bupati Kupang.


BPD Toobaun menginginkan agar Bupati Kupang segera melaksanakan putusan PT TUN Surabaya. Pasalnya, BPD Toobaun telah didesak oleh masyarakat untuk mempertanyakan tindak lanjut Bupati Kupang atas putusan itu.


"Situasi di masyarakat sudah tidak kondusif. Karena mereka sudah mengetahui adanya putusan PT TUN Surabaya yang menyatakan mencabut Keputusan Bupati Kupang Nomor 429 KEP/HK/2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Toobaun Tahun 2021-2027 tanggal 16 Desember 2021," kata Wakil Ketua BPD Toobaun, Timotius Skau.


Timotius Skau mengatakan, Bupati Kupang tidak segera melaksanakan putusan ini, BPD akan mengadukan kepada Gubernur NTT.


"Saya berharap Bupati Kupang segera melakasanakan putusan PT TUN Surabaya ini. Karena PT TUN ini menguatkan putusan sebelumnya di PTUN Kupang." Kata Dedyanto Tahik selaku Penggugat.


Kuasa Hukum Penggugat, Yulius D. Teuf, S.H mengatakan objek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Bupati Kupang Nomor 429/KEP/HK/2021 tanggal 16 Desember 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Toobaun periode 2021-2027 An. Andrerias Efraim Subnafeu, BE.


Gugatan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Menurut Yulius, Bupati Kupang tidak mentaati hukum. Pasalnya, hingga sekrang Bupati Kupang belum melaksankan perintah putusan PT TUN Surabaya.


"Putusan ini telah disampaikan kepada Pemda Kabupaten Kupang. Sehingga kalau biro atau bagian hukum Pemda Kabupaten mengatakan belum mengetahui adanya putusan PT TUN Surabaya, maka saya mengatakan itu pembohongan Publik," kata Yulius.


Mantan Jaksa Papua ini menilai Bupati Kupang tidak menghormati dirinya sendiri. Sebab kata dia, Bupati Kupang merupakan orang yang terhormat di Kabupaten Kupang.


"Masyarakat menghormati dia tetapi dia tidak menghormati dirinya. Kalau dia pejabat negara maka harus menjadi panutan. Harus mentaati aturan bukan melanggar aturan. Ini sama halnya mempermalukan dirinya sendiri. Ditambah Presiden Jokowi selalu menekankan kita harus menghormati dan mentaati hukum," pungkas Yulius.


Yulius juga medesak Bupati Kupang agar segera melaksanakan perintah putusan PT TUN Surabaya agar pelayanan Pemerintah Desa ditengah masyarakat kembali normal.


Bupati Kupang, Korinus Masneno belum merespon permintaan penjelasan mengenai putusan PT TUN Surabaya. 

GM