Notification

×

Cegah Bibit Premanisme Ditengah Masyarakat, PMKRI Kupang Desak Kapolri Copot Kapolres Nagekeo

Minggu, 30 April 2023 | April 30, 2023 WIB Last Updated 2023-04-30T16:25:10Z
Ketua PMKRI Cabang Kupang, Marianus D. Humau. Foto: Gega Making
Mbay, Fakta Line - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata. Pasalnya, 
beberapa hari belakangan ini AKBP Yudha Pranata selaku Kapolres Nagekeo viral diberbagai media sosial akibat aksinya yang menancapkan sangkurnya saat berdialog dengan warga pemilik lahan terkait pembangunan Waduk Lambo di Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupatan Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).


PMKRI Kupang menilai aksi tak terpuji menakutkan masyarakat setempat ini sebagai subjek terhadap sebuah pembangunan. "Perbuatan ini merupakan bentuk ancaman dan pemaksaan kehendak terhadap warga Desa Labolewa untuk menyerahkan tanah masyarakat kepada Pemerintah untuk pembangunan Waduk Lambo," kata Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Marianus D. Humau, Minggu, (30/4/2023).


Tak hanya itu, kata Ketua PMKRI Cabang Kupang, kasus lain yang membuat PMKRI Cabang Kupang geram adalah terkait dugaan kekerasan atau tindakan mengancam keselamatan maupun kenyamanan terhadap salah seorang wartawan TribunFlores.com yang bernama Patrick Djawa melalui sebuah group WhatsApp dengan nama "Kaisar Hitam Destroyer". 


Atas ulah dari AKBP Yudha Pranata ini Marianus Humau selaku Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kapolres Nagekeo merupakan bentuk kecacatan berpikir serta tidak memahami tupoksi Polri sebagai aparat penegak hukum. 


Lebih Lanjut dia menuturkan bahwa undang-undang Republik Indonesia nomor 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bab III tugas dan wewenang, pasal 13 menjelaskan bahwa, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayom serta pelayanan kepada masyarakat. 


"Dalam undang-undang ini tidak ada satupun poin penjelasan memerintah Polri untuk melakukan tindakan yang berupa represif atau ancaman kepada masyarakat dalam setiap menjalankan tugas. Artinnya bahwa apa yang telah dilakukan oleh AKBP Yudha Pranata telah melanggar serta mengangkangi perintah Undang-Undang yang dimaksud. Harusnya AKBP Yudha Pranata lebih menggunakan pendekatan yang humanis dengan masyarakat. Jangan menggunakan tindakan seperti premanisme," tegas Marianus.


Khusus pengancaman wartawan TribunFlores.Com PMKRI Cabang Kupang menilai AKBP Yudha Pranata tidak memahami tentang tugas pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas profesi yaitu adanya Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 08 undang-undang nomor 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. 


"Sehingga inilah landasan dasar bagi seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan informasih kepada publik terhadap setiap perkembangan dan kondisi yang sedang terjadi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," pungkas Ketua PMKRI Cabang Kupang.


Dua pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh AKBP Yudha Pranata selaku Kapolres Nagekeo telah mencedrai institusi Polri terlebih khusus intitusi Polda NTT. PMKRI Cabang Kupang juga menilai AKBP Yudha Pranata juga tidak memahami instruksi Kapolri tentang "Transformasi Menuju Polri Yang Presisi". 


"Presisi yang dimaksud adalah Prediktif, Responsilibitas, Transparansi, Berkeadilan. Padahal Kapolri (Jendral Listyo Sigit Prabowo) telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya mulai dari Mabes Polri hingga tingkat Polda se-Indonesia untuk merebut kembali kepercayaan masyarakat terhadap intitusi Polri yang belakangan ini menurun," ujar Marianus.


Bagi PMKRI Cabang Kupang pelanggaran yang dibuat oleh Kapolres Nagekeo merupakan bentuk perlawanan serta pembangkangan terhadap instruksi Kapolri. "Sehingga PMKRI Cabang Kupang mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot Kapolres Nagekeo supaya tidak tumbuh bibit-bibit baru yang berwatak premanisme di NTT," ujar Marianus menambahkan.


Ketua PMKRI Kupang juga meminta Institusi Polda NTT juga harus segera mengevaluasi internal karena akhir-akhir  ini banyak sekali aparat Kepolisian yang berbuat sesuka hati yang melanggar perintah undang-undang.

Weli