Notification

×

Diduga Intimidasi Wartawan, AMPIN Kupang Kecam Tindakan Kapolres Nagekeo

Sabtu, 29 April 2023 | April 29, 2023 WIB Last Updated 2023-04-28T16:35:46Z
Foto: AMPIN Kupang/Jeffry Meo
Mbay, Fakta Line - Mahasiswa Nagekeo di Kupang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Nagekeo (AMPIN) Kupang menyatakan akan menindaklanjuti kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata terhadap Jurnalis Tribun Flores, Patric Djawa di Polda NTT. Pasalnya, tindakan tersebut menunjukan sikap arogansi Kapolres Nagekeo dan hal ini pun menandakan buruknya upaya penegakan supremasi hukum dan supremasi sipil diwilayah Polres Nagekeo.


Koordinator Utama AMPIN Kupang, Jeffry Meo mengatakan, Kapolres Nagekeo diduga melontarkan ancaman terhadap wartawan Tribun Flores melalui salah satu group WhatsApp milik Kapolres Nagekeo. Tindakan Kapolres ini menandakan buruknya penegakan hukum di Kabupaten Nagekeo. 


Dalam WhatsApp Group "Kaisar Hitam Destroyer" yang diduga berisikan narasi provokatif yang dilontarkan Kapolres dan kroni-kroninya terhadap wartawan Tribun Flores tersebut.


"Sudah banyak beredar diberbagai media dan menjadi topik hangat di ruang publik membicarakan tentang Intimidasi yang dilakukan oleh Kapolres Nagekeo Yudha Pranata terhadap saudara Patrick Djawa wartawan Tribun Flores dalam sebuah grup WA Kaisar Hitam Destroyer. Hal ini menandakan buruknya Kapolres sebagai pimpinan dalam melakukan mekanisme penegakan hukum di Kabupaten Nagekeo bersama dengan kroni-kroninya," kata Jeffry Meo, begitu dia disapa, Kamis, (27/4/2023. 


Jeffri Meo menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Kapolres Nagekeo sebagai satu kesatuan lembaga institusi Polri cacat dalam penegakan Kode Etik Kepolisian. Sebab, menurut dia, Kapolres Nagekeo masuk dalam katagori melanggar kode etik sedang dan bertentangan Pasal 5 ayat 1 huruf C Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. 


"Sebagai seorang Polisi yang walaupun dia seorang Kapolres harus secara kesatuan yang tunduk pada hukum, dirinya harus taat kepada hukum yang mengantur soal Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Kepolisian, ini harus ditindak tegas oleh Propam Polri agar jangan kemudian ini membuat pembangkangan terhadap profesinya sendiri oleh sebab hal ini akan kami tindaklanjuti di Polda NTT," lanjutnya. 


Dirinya juga menjelaskan bahwa Kapolres Nagekeo telah menciptakan suatu konflik baru yang berkepanjangan dan ini akan membatasi kerja-kerja wartawan yang seyogianya kebebasan pers dilindungi oleh Undang-undang. 


Anggota AMPIN Kupang, Aris Lela menjelaskan bahwa Polres Nagekeo telah melanggar Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers tahun 2022 lalu yang ditandatangani oleh Kapolri dan Ketua Dewan Pers. 


"Tindakan yang dilakukan oleh Kapolres dan kroni-kroninya telah melanggar perjanjian antara Institute Polri dan Dewan Pers yang tertuang dalam Nota Kesepahaman antara kedua lembaga ini, dari tindakan tersebut secara jelas bahwa Kapolres Nagekeo telah membangkang terhadap Kapolri, apakah dirinya lebih tinggi kedudukan dari Kapolri? Atau dirinya kebal hukum? Atau jaringan ke elit-elit kepolisian dimilikinya kuat sehingga dirinya buat seenaknya? Sehingga kami mengharapkan agar Kapolda dan juga Kapolri menindak tegas Kapolres Nagekeo," kata Aris, begitu sapaannya. 


Aris menduga ada yang ikut bermain skenario ini agar membatasi kerja-kerja wartawan di Nagekeo. Dia mensesali tindakan dan skenario ini karena sangat membahayakan kebebasan pers di Kabupaten Nagekeo sehingga perlu ditindak tegas. 


Naris Tursa yang juga merupakan anggota AMPIN Kupang, menegaskan AMPIN Kupang konsisten dan menjaga independesi dan terus mengontrol kerja-kerja institusi negara di Kabupaten Nagekeo. Dia juga menjelaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus-kasus lain seperti penggelapan 4 unit gedung pasar Danga yang sudah ada penetapan tersangka. 


"Kami tidak mau jika publik menilai kami bahwa kami sedang diboncengi kepentingan tertentu, kami harus sampaikan bahwa ini murni keterpanggilan untuk sebuah kepedulian terhadap Kabupaten Nagekeo sebagai tanah kelahiran kami, bahwa kami akan terus mengontrol kasus-kasus lain termasuk Penggelapan 4 unit Gedung Pasar Danga yang sudah ada penetapan tersangkanya sehingga ini jangan bermain-main dengan menggiring opini kepada publik untuk menutup kasus pasar Danga, ini yang harus diperhatikan yang pada intinya kami komitmen memantau terus jalannya proses hukum Tipidkor penggelapan 4 unit gedung pasar Danga," tutur Naris. 


Kata dia, Polda NTT harus melakukan langkah-langkah komprehensif terhadap perkembangan implementasi demokrasi yang buruk di Nagekeo. Dimana ada demonstrasi sebagai wujud implementasi demokrasi di Kabupaten Nagekeo dihalang-halangi oleh sekelompok orang yang diduga berada di dalam group WA tersebut. Demonstrasi ini dilakukan organisasi mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). 


"Kita juga mengharapkan agar Kapolda NTT mengerahkan anggota-anggota untuk melakukan sesuatu terhadap perilaku orang-orang yang mencoba untuk mengintimidasi terhadap para demonstrasi, teman-teman kami dari GMNI Cabang Nagekeo, kami tidak mau kalau kebebasan kami dibatasi oleh orang-orang yang tidak memiliki hak disitu," pungkas dia.

JF