Notification

×

Diduga Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 301 Juta, Permaskot Kupang Desak Inspektorat Malaka Panggil Ulang Kades Alas

Jumat, 14 April 2023 | April 14, 2023 WIB Last Updated 2023-04-14T10:47:38Z
Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Kobalima Timur (Premaskot) Kupang Periode 2023/2024, Servasius T. Seran, (dok pribadi).
Betun, Fakta Line - Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Kobalima Timur (Premaskot) Kupang Periode 2023/2024, Servasius T. Seran meminta Bupati Kabupaten Malaka, Simon Nahak untuk perintahkan Inspektorat Malaka dan juga aparat Kepolisian segera menuntaskan dugaan kasus korupsi dana desa sebesar Rp 301 juta di Desa Alas, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 


Servasius T. Seran meminta Bupati Malaka untuk perintahkan Inspektorat Malaka dan Kepolisian untuk melakukan pangilan ulang terhadap Kepala Desa Alas. Sebab, dia menilai bahwa ada upaya yang dapat dilakukan oleh Ispektorat Malaka, Kepolisian Malaka, dan Dinas PMD Malaka untuk melindungi Kepala Desa Alas.


"Berdasarkan temuan sebelumnya, dari Inspektorat bahwasan Kepala Desa Alas diduga meyalahgunakan dana desa sebesar Rp 301 juta, setelah di proses dana tersebut sudah di kembalikan ke PMD guna mendapatkan kembali rekomendasi dari inspektorat untuk mendapatkan tiket (surat keterangan bebas temuan) bakal calon (Balon) Kepala Desa Alas Periode 2023-2029," kata Thomzer, begitu dia disapa, Kamis, (13/4/2023).


Lanjut dia, "Namun dana desa sebesar 301 juta tersebut diduga PMD sudah mengembalikan ke Desa Alas. Tentu banyak masyarakat yang bertanya ada apa? Antara PMD, Inspektorat, dan Kepolisian Malaka." Tutur Thomzer.   


Dia menambahkan, Inspektorat Malaka dan Kepolisian sudah melakukan surat pangilan (Sp1) namun yang bersangkutan belum memenuhi pangilan tersebut alias (malas tau). 


"Jika memang tidak ada upaya dari pihak manapun, maka kami mendesak Inspektorat, PMD, dan Kepolisian Malaka untuk melakukan sp2 terhadap Kades Alas," tegasnya. 


Thomzer juga mengatakan, sejauh ini hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat dan Kepolisian (Polres) Malaka dinilai belum maksimal. 


"Maka Inspektorat dan Kapolres Malaka menyalihi semua aturan yang telah mencederai kebijakan Bupati dalam 100 hari kerja. Masa Kepala Desa Alas masih tidak dipangil, masih duduk santai dan bahkan diduga membeli mobil baru." Kata Thomzer.


"Maka kami mendesak bapak Bupati segera perintahkan Inspektorat dan Kepolisisan melakukan sp2 terhadap Kades Alas. Dikarenakan diduga Dinas PMD sudah mengembalikan uang hasil temuan Inspektorat ke Desa Alas," ujarnya menambahkan.


Dia mengatakan, hal ini dapat dikatakan Kades Alas bukan saja menipu masyarakat Desa Alas tetapi juga menipu Bupati.

Permaskot/Ocep Purek