Notification

×

PMKRI Kupang Tanyakan Perkembangan Kasus Pembakaran Jenazah Mahasiswa SBD, Ini Penjelasan Kapolresta Kupang Kota

Selasa, 18 April 2023 | April 18, 2023 WIB Last Updated 2023-04-18T08:03:43Z
Foto: Weli Waldus
Kupang, Fakta Line - Kasus pembakaran Jenazah Sebastianus Bokol (Tian), mahasiswa asal Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) di kali kering Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga saat ini belum diungkapkan oleh Polresta Kupang Kota.


Berdasarkan hasil tes DNA diketahui korban merupakan anak dari pasangan suami istri asal Kabupaten Sumba Barat Daya atas nama Bapak Bertolomeus Radu Bani (44) dan Ibu Maria Muda Kaka (43). 


Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang mendatangi Kantor Polresta Kupang Kota untuk menanyakan progres kasus yang tengani ditangani oleh Polresta Kupang Kota ini. 


Kedatangan DPC PMKRI diterima dengan baik oleh Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto di ruang kerjanya, Senin (17/4/2023).


Pada kesempatan itu, Presidium Gerakan Masyarakat (Germas) PMKRI Cabang Kupang, Weli Waldus mengatakan, kasus ini sudah sembilan bulan, namun pelaku juga belum bisa ditangkap. Kira-kira apa  yang menjadi kendala dari pihak Polresta Kupang Kota? "Sehingga hari ini kami bertemu dengan Bapak Kapolres untuk mendegarkan secara langsung terkait apa yang menjadi faktor penghambat sehingga kasus ini terkesan mandek," kata Weli Waldus.


Weli mengatakan, pada prinsipnya sejak seseorang berada dalam kandungan dia mempunyai hak untuk hidup yang layak dan tidak bisa dirampas oleh siapa saja. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan  hak yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap individu di bumi. Setiap orang wajib menjaga, melindungi serta menghormati hak setiap orang. 


Lanjut Weli, HAM juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 29 tahun 1999, menjelaskan bahwa Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat haknya telah melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang. Inilah konsep dasar dan pengertian secara Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia itu sendiri. Artinya bahwa kejadian pembakaran ini jelas-jelas telah melanggar Hak Asasi Manusia atau untuk hidup alm. Tian yang dalam kasus ini sebagai korban.


"Oleh karena itu, PMKRI Cabang Kupang mendesak Kapolresta Kupang Kota untuk serius menangani kasus ini. Kasus ini harus menjadi atensi khusus dari pihak Polresta Kupang Kota. Segera cari dan tangkap para pelaku pembakaran alm. Tian, supaya kejadian ini tidak terulang kembali dikemudian hari. Kami PMKRI Cabang Kupang sangat berharap bahwa sebelum tanggal 02 Agustus 2023 para pelaku pembakaran terhadap si korban segera ditangkap dan diproses sesuai hukum dan Undang-Undang yang berlaku. Apalagi pihak keluarga korban juga belum mengetahui terkait perkembangan proses penyelidikan kasus ini, sehingga kami PMKIRI Cabang Kupang hari ini bertemu dengan Bapak Kapolres," ujar Weli Waldus.


Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang, Marianus D. Humau mengatakan, "Pihak keluarga korban dan saksi sudah memenuhi kewajiban mereka dengan memberikan keterangan dan membantu dalam mempercepat penyelidikan, namun dari bulan Agustus 2022 sampai hari ini belum ada titik terang. Kasus ini masih mengendap di Polresta Kupang Kota. Kami minta pihak Polresta Kupang Kota khususnya Penyidik agar lebih serius dan profesional dalam bekerja. Apabila kasus ini tidak ditangani secara serius tentunya akan sangat berdampak buruk pada kehidupan social masyarakat  terutama aktivitas akademik para saksi yang notabene mahasiswa aktif," kata Marianus Humau.


"Kami berharap pihak Polresta Kupang Kota segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan seadil-adilnya serta sampaikan kebenarannya ke publik untuk menjaga tidak terjadinya  konflik horizontal yang berkepanjangan di kedua keluarga besar. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Bahkan apabila dalam advokasi, kami menemukan bukti yang dianggap membantu Kepolisian dalam penyelidikan ini maka akan kami sampaikan ke pihak Kepolisian. Kemudian bila sampai pada bulan Agustus 2023 para pelaku juga belum ditangkap oleh Polresta Kupang Kota, maka PMKRI Cabang Kupang akan mengkonsolidasi seluruh ormas yang ada di Kota Kupang untuk melakukan aksi besar-besaran di depan kantor Polresta Kupang Kota. Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele, karena ini menyangkut HAM," tegas Marianus Humau.


Kapolres Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, mengatakan Polresta Kupang Kota berkomitmen untuk mengungkapkan semua kasus. Untuk kasus pembakaran Jenazah ini, kata dia, Penyidik masih kekurangan alat bukti untuk mengungkapkan peristiwa ini.


"Terkait penemuan Jenazah dengan mengola TKP dan melakukan pemeriksaan beberapa orang, akhirnya identitas korban berhasil ditemukan. Penyidik bekerja maraton dengan cepat sehingga berhasil menemukan identitas korban. Saat ini yang menjadi kendala kami Kepolisian adalah minimnya alat bukti di TKP sehingga menghambat proses penyelidikan." Kata Kapolresta Kupang Kota.


Dia mengatakan, dari berbagai informasi dan alat bukti yang ditemukan ternyata belum cukup kuat untuk menetapkan para pelaku, sehingga ini yang membuat kasus ini terkesan lambat, karena kami pihak Kepolisian harus benar-benar mencari bukti yang valid dan kuat supaya tidak salah tangkap orang.


"Kami juga harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Komitmen saya adalah sebelum tanggal 02 Agustus 2023 pelaku harus sudah ditangkap. Tim saya masih berjalan dan bekerja untuk mencari bukti-bukti yang kuat. Kasus ini pasti akan terungkap, hanya menunggu waktu saja. Oleh karena itu, saya selaku Kapolresta Kupang Kota meminta doa dan dukungan dari keluarga korban dan masyarakat supaya kami bisa bekerja dengan baik, transparan dan akuntabel untuk mengungkapkan kasus ini," kata Krisna.


Dia juga menegaskan, pihaknya selalu membuka diri menerima masukan dan kritikan dari masyarakat. "Semenjak saya menjabat sebagai Kapolres kantor ini selalu terbuka bagi masyarakat untuk mengadu. Polresta Kupang Kota tidak menutup diri, silakan kritik dan memberi masukan yang komprehensif," pungkas dia.


Krisna mengucapkan terimakasih kepada PMKRI Cabang Kupang yang selalu kritis dan telah mengingatkan pihak Polresta Kupang Kota. 

PMKRI Cab. Kupang