Notification

×

Berkunjung ke Desa Persiapan Mekar, Dinas PMD Kabupaten Belu Sebut Sistem Pemerintahan Harus Jalan

Rabu, 31 Mei 2023 | Mei 31, 2023 WIB Last Updated 2023-05-31T04:12:23Z
Foto: Ocep Purek
Atambua, Fakta Line - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melalui bidang Pemberdayaan Pemerintah Desa melakukan kunjungan ke desa persiapan desa Tukubesi yang merupakan pemekaran dari desa Silawan Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (30/5/2023).


Desa persiapan harus mempunyai program pemberdayaan masyarakat desa dibidang pemerintahan desa yang mencakup semua sumber daya yang ada di pemerintahan desa seperti kepala desa, perangkat desa, dan BPD. Bentuk dari pemberdayaan ini dapat berupa pelatihan, musyawarah dalam penyusunan program desa, koordinasi dalam pelaksanaan program desa, dan peningkatan kualitas kinerja di pemerintahan desa. Dengan adanya program pemberdayaan ini dapat meningkatkan kinerja di pemerintahan desa dalam membangun serta memajukan desa.


"Misalnya bapak ibu tidak mau datang sebagai desa persiapan untuk melakukan urusan administrasi, karena tidak semua hal dapat kami urus dan kami masih bisa beri dispensasi, tapi setidaknya dalam sistem pemerintahan di desa persiapan itu harus berjalan. Karna apa? Ada laporan yang dibuat oleh Penjabat. Laporan itu yang dinilai betul atau tidak itu berjalan, pernah tidak dia mengeluarkan surat, biar sifatnya surat pengantar tapi dia tetap menyelenggarakan karena, desa persiapan ini disiapkan menuju desa defenitif atau sebuah desa baru, jadi pemerintahnya harus berjalan dan berproses," kata Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Pemerintah Desa Selvi Seran di aula kantor desa persiapan desa Tukubesi.


Kemudian Selvi Seran juga mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam proses pembentukan desa baru yaitu:

1. Usia desa, artinya dilihat dari umur desa tersebut kalau sudah lama berarti sudah bisa diproses menjadi desa mekar.

2. Jumlah penduduk, dalam poin ini sudah diatur dalam Permendagri pasal 1 Tahun 2017 tentang penataan desa dan pasal ini mengatur semua tentang peraturan Desa, Kabupaten, dan Provinsi.

3. Luas wilayah di calon desa mekar.

4. Cakupan wilayah, artinya berapa dusun yang masuk dalam wilayah desa persiapan mekar.

5. Potensi-potensi yang ada di desa, misalnya potensi SDM, berapa jumlah penduduk sehingga bisa di petakan berdasarkan tingkat pendidikan, tingkat penghasilan dan religi.

6. Hubungan sosial masyarakat.

7. Syarat administrasi.

8 Batas wilayah administrasi pembentukan desa baru dan dituangkan dalam berita acara mengenai berbatasan dengan desa lain.

9. Potensi alam yang ada di dalam desa persiapan atau yang di desa mekar.


Sementara Penjabat Kepala Desa persiapan Tukubesi Yakobus Berak mengatakan, seluruh masyarakat mempunyai keinginan untuk mekar sekaligus menjadi desa baru.


Pada kesempatan ini, Penjabat desa persiapan menjelaskan terkait monografi desa yakni nama desa: desa persiapan Dubesi, tahun pembentukan: 2022, dasar hukum pembentukan: Peraturan Bupati nomor 42 tahun 2022, nomor kode wilayah:  53.04.02.2001, nomor kode pos: 85771, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Provinsi NTT, tingkat perkembangan desa, wasembada/swedaya/swakarya, luas wilayah: 948,95 ha.


Kemudian perkembangan penduduk desa persiapan Tukubesi pada 2023. Perkembangan sesuai dengan data dusun Halibada jumlah Kartu Keluarga ada 100 KK dan dibagi sesuai jenis kelamin yaitu laki-laki berjumlah 171 orang sedangkan perempuan berjumlah 228 orang dan kalau digabungkan L+P sejumlah 399 orang untuk satu dusun. Sedangkan untuk dusun motabenar, jumlah KK sebanyak 144 KK terdiri dari laki-laki berjumlah 303 orang dan perempuan berjumlah 306 orang, secara keseluruhan L+P berjumlah 609 orang. Sehingga total secara keseluruhan jumlah KK yang ada di desa persiapan yang terbagi dalam dua dusun adalah 244 KK dengan rincian jumlah laki-laki sebanyak 474 orang dan permpuan sebanyak 534 orang, dan kalau digabungkan keseluruhan L+P maka berjumlah 1.008 orang.


Sedangkan untuk mata pencaharian petani berjumlah 130 orang, buru migran perempuan 4 orang, buru migran laki-laki 11 orang, PNS 3 orang, pengrajin usaha rumah tangga 4 orang, peternakan 61 orang, pensiunan PNS dan TNI-POLRI 6 orang. Dan untuk agama dan kepercayaan Kristen Protestan 5 orang dan Katolik ada 1.003 orang.

Ocep Purek