Notification

×

Pria di Kabupaten Kupang Diduga Setubuhi Gadis 14 Tahun, Begini Kronologinya

Selasa, 30 Mei 2023 | Mei 30, 2023 WIB Last Updated 2023-05-30T06:32:05Z
Foto: Humas Polres Kupang (HPK)
Oelamasi, Fakta Line - Kepolisian Resor (Polres) Kupang melalui Unit PPA Satuan Reskrim melakukan penangkapan terhadap TBS (32) pria asal salah satu Desa di Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, (29/5/2023) sore.


TBS, pria yang telah memiliki istri dan mempunyai tiga orang anak ditangkap karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap Bunga (14), yang merupakan Anak Bawah Umur yang saat ini masih duduk dibangku SLTP.


Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H membenarkan adanya penangkapan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penangkapan nomor: SP.Kap/27/V/Res 1.24/2023/Sat. Reskrim tanggal 29 Mei 2023. 


"Ya, sudah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku guna kepentingan penyidikan lanjutan," kata Kapolres Kupang, Selasa (30/5/2023).


Terduga pelaku saat ini sudah mendekam di ruang tahanan Polres Kupang dan hari ini akan diterbitkan surat perintah penahanannya. 


Kapolres Agung menambahkan, terduga pelaku ditangkap atas dugaan Melakukan Persetubuhan Anak Bawah Umur, sesuai dengan laporan Polisi nomor: LP/B/102/V/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 26 Mei 2023 yang terjadi disalah satu desa di Kabupaten Kupang pada Jumad 26 Mei 2023 lalu.


"Pelaku kami tangkap karena telah melakukan Persetubuhan Anak Bawah Umur yang saat ini masih SMP," jelasnya.


Orang nomor satu di Polres Kupang ini menjelaskan kronologis kejadianya berawal pada Jumad (26/5/2023) malam sekitar pukul 23.00 Wita saat korban sedang tidur di dalam kamarnya, tiba-tiba pelaku masuk dan langsung menutup mulut korban dengan tanganya. Setelah itu pelaku membuka celana korban dan melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak satu kali. Sementara pelaku melakukan hubungan badan dengan korban istri korban memergoki aksi pelaku dan saat itu juga pelaku menghentikan aksinya. Selanjutnya korban bersama istri pelaku mendatangi SPKT Polres Kupang guna melapor kejadian tersebut.


Atas perilaku amoral ini pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

HPK