Notification

×

Konflik Proyek Geothermal Poco Leok, AMMARA Kupang Layangkan Pernyataan Sikap

Selasa, 27 Juni 2023 | Juni 27, 2023 WIB Last Updated 2023-06-27T12:47:42Z
Wilayah PLTP Ulumbu, (dok istimewa).
Kupang, Fakta Line - Pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Poco Leok, Manggarai, kembali menarik perhatian Publik NTT. Pembangunan PLTP ini merupakan pengembangan dan Perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 di Wilayah Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, NTT.


Proyek geotermal ini merupakan proyek Pemerintah Pusat dari Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Surat Keputusan No: 2268 K/30/MEM/2017 tentang penetapan Pulau Flores sebagai pulau panas bumi. 


Dan ditindak lanjut oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai dengan Surat Keputusan Bupati Manggarai No: HK/417/2022, pada tanggal 01 desember 2022 tentang Penetapan Lokasi pengeboran Perluasan Pembangkit listrik Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6.
 

Kehadiran proyek ini, ditentang oleh masyarakat Poco Leok selaku pemilik lahan yang akan dipergunakan demi pengembangan unit 5 - 6 PLTP Ulumbu


Sikap penolakan masyarakat diperlihatkan  melalui berbagai aksi yang dilakukan demi menghentikan kelanjutan proyek Geotermal. Beberapa LSM dan ORMAS hingga kalangan Mahasiswa juga turut menggalang dukungan penolakan kehadiran proyek ini.


Penolakan yang dilakukan bukan tanpa alasan karena kehadiran Geotermal ini membawa dampak destruktif bagi ruang hidup masyarakat. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) bertempat di lokasi sekitar wilayah PLTP Ulumbu  terdapat beberapa dampak negatif dari geotermal diantaranya ; rusaknya komoditi dan lahan pertanian, tercemarnya air dan mengganggu kesehatan warga, dapat menyebabkan bencana seperti longsor akibat geotermal polition yang menyebabkan kepadatan tanah berkurang. 


Geotermal juga dapat mengganggu eksistensi sosial budaya dari orang Manggarai dikarenakan potensi konflik terkait pembebasan lahan antara pihak PLTP dan masyarakat adat setempat. 


Sikap penolakan masyarakat berbanding terbalik dengan sikap pemerintah yang ngotot meloloskan proyek ini. Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Manggarai demi terlaksananya proyek ini.


Ditengah kisruhnya penolakan proyek geothermal ini, publik NTT dikagetkan dengan kehadiran kelompok pro Geothermal. Kejadian ini bermula Pada tanggal 9 Juni 2023 PT. PLN kembali memasuki lahan warga Poco Leok, hendak mamatok lahan untuk proyek Geotermal dan hal tersebut ditentang oleh warga setempat, hingga melakukan aksi penghadangan terhadap kendaraan pihak PT PLN. 


Tak hanya sampai disitu, pada tanggal 19 Juni 2023 komunitas warga adat Gendang Lungar, Tere, Jong, dan Rebek berkumpul di Posko pemantauan aktivitas proyek pemantauan di Poco Leok, di tempat itu mereka menggelar aksi damai sebagai simbol penolakan terhadap proyek geotermal dan pada hari yang sama terdapat kelompok  masyarakat melakukan deklarasi mendukung pembangunan geotermal poco leok.


Pada tanggal 21 Juni 2023, polemik semakin memanas ratusan warga Poco Leok berkumpul di Meter salah satu titik menuju Lingko Tanggung yang merupakan salah satu target pengeboran proyek ini. 


Dalam aksi yang dilakukan oleh masyarakat terjadi tindakan represif dan kriminalisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum hingga menyebabkan beberapa diantara  massa aksi mengalami luka. 


APH seharusnya hadir menjadi penengah dan bukannya memihak kepada salah satu pihak. Tindakan represif yang sudah ditunjukkan membuktikan bahwa APH tidak menjalankan fungsinya mengayomi masyarakat beserta hak-haknya untuk menyampaikan pendapat dimuka umum. 


Namun, dalam kasus ini APH justru menjadi kaki tangan korporasi dengan menampilkan sikap brutal dan arogan demi membantu memuluskan proyek geotermal di Poco Leok. 
 

Aliansi Mahasiswa Manggarai Raya (AMMARA) Kupang yang terdiri dari (Ikatan Mahasiswa Pedalaman Imam Keuskupan Ruteng (TAMISARI) Kupang, Persatuan Mahasiswa Manggarai (PERMAI) Kupang, Persatuan Mahasiswa Manggarai Barat (PERMABAR) Kupang, dan Himpunan Pelajar Mahasiswa Manggarai Timur (HIPPMATIM) Kupang, sangat menyayangkan tindakan yang dipertontonkan oleh APH dan sikap Pemkab Manggarai yang aptis terhadap penolakan dari masyarakat adat Poco Leok dan elemen-elemen yang menolak kehadiran geotermal ini. 


Ruang dialog antara pihak yang pro dan kontra semestinya dikedepankan demi menghindari berbagai konflik horizontal di tengah masyarakat. Mendengarkan aspirasi masyarakat setempat merupakan sebuah keharusan bagi Pemda dan PT. PLN. 


Karena, pada akhirnya warga Poco leok sendiri yang akan merasakan dampak buruk dari kehadiran geotermal. AMMARA Kupang sangat sepakat dengan masyarakat Poco Leok yang menolak karena akan merusak ruang hidup, membunuh aktivitas perekonomian serta meluluh lantakan warisan leluhur yang sangat melekat dalam kehidupan mereka. 


Pemda Manggarai tidak menunjukkan eksistensinya untuk turut menjadi lembaga yang mempertahankan kearifan lokal dan mengedepankan kepentingan masyarakatnya sendiri. 


Justru Pemda Manggarai sendiri tampil sebagai kaki tangan korporasi dengan upaya paksa memuluskan proyek yang tidak membawa keuntungan bagi masyarakat dan hanya mengeksploitasi kekayaan alam di manggarai.


Sebelumnya AMMARA sudah memprediksi terkait upaya-upaya busuk korporasi dan Pemkab. Dengan mengerahkan aparat untuk menekan gejolak perlawanan masyarakat adat dan adanya pembelahan yang terjadi ditubuh masyarakat.


Karena menurut AMMARA Kupang, cara-cara busuk ini untuk meloloskan proyek bukan hal yang baru bagi masyarakat Manggarai. Berkaca dari pengalaman hadirnya pertambangan di wilayah Manggarai, hal-hal busuk seperti ini sebagai strategi ampuh korporasi dan pemerintah daerah memuluskan proyek.


Menanggapi kasus ini, AMMARA Kupang melayangkan pernyataan sikap dan poin tuntutan terkait penolakan pembangunan  pengeboran Perluasan Pembangkit listrik Panas Bumi (PLTP) Ulumbu. 


Adapun pernyataan sikap AMMARA Kupang, sebagai berikut :

1. Mengecam keras tindakan Pemda Manggarai dan PT. PLN yang tidak menghormati hak-hak masyarakat adat Poco Leok dengan mengabaikan berbagai upaya penolakan kehadiran Proyek Geotermal.
 

2. Mengutuk keras berbagai upaya Pemda Manggarai dalam memuluskan proyek Geotermal yang telah menimbulkan konflik horizontal di masyarakat Poco Leok.


3. Mengecam dan mengutuk keras tindakan represif yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap masyarakat Poco Leok.


4. Menyayangkan sikap apatis yang dipertontonkan DPRD Kabupaten Manggarai dalam menanggapi konflik yang timbul dari hadir proyek Geotermal.


Terdapat beberapa Poin Tuntutan sebagai berikut:

1. Meminta Bupati Manggarai mencabut SK No : HK/417/2022, pada tanggal 1 Desember 2022 tentang Penetapan Lokasi pengeboran Perluasan Pembangkit listrik Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6.


2. Mendesak Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut surat keputusan No: 2268 K/30/MEM/2017 tentang penetapan Pulau Flores sebagai pulau panas bumi dan mengeluarkan keputusan penghentian total pembangunan proyek Geotermal di Poco Leok, Manggarai dan seluruh daratan Flores.
 

3. Mendesak DPRD Kabupaten Manggarai dan Provinsi NTT untuk turun langsung ke Poco Leok serta mendengar aspirasi masyarakat adat setempat.


4. Mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolres Manggarai.


5. Mendesak PT. PLN untuk menghentikan segala bentuk aktivitas eksplorasi di wilayah Poco Leok.
 

AMMARA Kupang mengharapkan segenap elemen masyarakat untuk lebih peduli terkait persoalan Geothermal Poco Leok dan menolak segala upaya pemecah belah yang dapat  menimbulkan konflik di tengah masyarakat. 


AMMARA Kupang juga selalu mengkawal persoalan ini dan akan melakukan aksi besar-besaran untuk menindaklanjuti pernyataan ini.

Sumber : Rilis Pers AMMARA Kupang
Nara Hubung : Fransiskus Alfendi Ance (081246123628), Efrid Dasmadi (081238242232), Rivaldus Ronjo (081292852873), Tarsisius Galung (081353157159).