Notification

×

Cegah Kebakaran Hutan, Polres Kupang Pasang Spanduk Imbauan Kapolda NTT

Sabtu, 15 Juli 2023 | Juli 15, 2023 WIB Last Updated 2023-07-15T10:35:52Z
 Pemasangan spanduk oleh Polsek Amarasi melalui Babinkamtibmasnya, Aipda Kaleb Tano bersama masyarakat Kelurahan Sonraen, Kamis (13/7/2023). Foto: Humas Polres Kupang (HPK)
Oelamasi, Fakta Line - Kepolisian Resor Kupang melaui Polsek Amarasi dan Polsek Fatuleu memasang spanduk himbauan Kapolda NTT di kawasan hutan lindung di kedua Kecamatan tersebut. Di kawasan hutan Sisimeni Sanam dipasang oleh Polsek Amarasi melalui Babinkamtibmasnya, Aipda Kaleb Tano bersama masyarakat Kelurahan Sonraen, sedangkan Polsek Fatuleu di Hutan Camplong.


Himbauan Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Johni Asadoma, M.Hum tersebut adalah hindari membuka lahan dengan cara membakar, melaporkan adanya indikasi kebakaran kepada aparat kepolisian terdekat atau calling 110, dilarang membakar hutan dan lahan, tidak membuang puntung rokok disembarang tempat, tidak membiarkan api bekas bakaran di hutan maupun lahan.


Kedua hutan ini merupakan kawasan hutan lindung yang saat ini berada dalam pengawasan Dinas Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai sumber daya alam hayati yang berada di Kabupaten Kupang selain Hutan Timau dan hutan lainnya.


Aipda Kaleb yang dihubungi mengatakan, spanduk himbauan Kapolda NTT  tersebut dipasangnya pada Kamis (13/7/2023) petang.


Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K, M.H menambahkan, himbauan ini terus dilakukan guna mencegah kebakaran hutan dan lahan mengingat saat ini Kabupaten Kupang memasuki musim kemarau.


"Kami menghimbau masyarakat agar bersama-sama berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan, karena saat ini kita sudah memasuki musim penghujan," ujarnya, Sabtu (15/7/2023).

HPK