Notification

×

PMKRI Cabang Kupang Menagih Janji Kapolresta Kupang Kota untuk Tangkap Pelaku Pembakaran Mahasiswa

Jumat, 21 Juli 2023 | Juli 21, 2023 WIB Last Updated 2023-07-21T10:56:56Z
Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang periode 2022/2023, Marianus D. Humau, (dok pribadi).
Kupang, Fakta Line - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang menagih janji Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, untuk menangkap para pelaku pembakaran alm. Sebastianus Bokol, seorang mahasiswa asal Kabupaten Sumba Barat Daya. Kejadian tragis ini terjadi saat korban dibakar di sebuah kali kering di Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada 2 Agustus 2022.


Pada 17 April 2023, PMKRI Cabang Kupang mengadakan audensi dengan Kapolresta Kupang Kota, dimana Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto berjanji bahwa para pelaku akan segera ditangkap sebelum tanggal 2 Agustus 2023.


Marianus Humau selaku Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang menyatakan, PMKRI akan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku ditangkap dan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. "Tiga bulan yang lalu, PMKRI bertemu dengan Pak Krisna selaku Kapolresta Kupang Kota. Pada kesempatan tersebut, kita diskusi panjang lebar di ruang kerja beliau dan poin utamanya adalah Polresta Kupang Kota harus bekerja lebih ekstra lagi untuk segera menangkap para pelaku pembakaran terhadap korban. Kesepakatan yang telah dibuat waktu itu adalah bahwa Polresta Kupang Kota akan menangkap para pelaku sebelum tanggal 2 Agustus 2023. Namun, hingga saat ini, Polresta Kupang Kota belum menangkap para pelaku. Padahal, kasus ini tinggal seminggu lagi untuk genap satu tahun," tegas Mone Humau.


Dia mengatakan, keterlambatan dan kurangnya transparansi dalam penanganan kasus ini membuat PMKRI Kupang mencurigai adanya kemungkinan pihak Polresta Kupang Kota terlibat dalam melindungi para pelaku dengan berbagai perjanjian di ruang gelap. Jika hal ini terbukti, integritas institusi Polresta Kupang Kota akan dipertanyakan.


Mone menambahkan, setiap individu memiliki hak untuk hidup yang layak sejak berada dalam kandungan, dan hak ini tidak dapat dirampas oleh siapa pun. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada setiap individu di dunia. 


Mone menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 29 tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dan hak ini wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Oleh karena itu, kasus pembakaran alm. Sebastianus Bokol oleh para pelaku dianggap sebagai pelanggaran HAM, dan pihak Kepolisian wajib menghukum para pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku.


Jika dalam satu minggu ke depan tidak ada perkembangan yang signifikan terkait penanganan kasus ini, PMKRI Cabang Kupang berencana membuat gerakan baru dengan mendesak Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk segera mengambil alih kasus ini. Pasalnya, pihak Polresta Kupang Kota dianggap sangat lamban dalam menangani kasus ini, demikian disampaikan Mone Humau.

Weli