Notification

×

Kasus Pengeditan E-KTP di Sabu Raijua, JPU Tuntut 3 Bulan Hakim Vonis Percobaan

Kamis, 20 Juli 2023 | Juli 20, 2023 WIB Last Updated 2023-07-21T13:07:31Z
Herry F. F Battileo, SH.,MH, (dok pribadi).
Kupang, Faka Line - Setelah menjalani proses persidangan selama 7 hari secara maraton, akhirnya tiga orang terdakwa dalam kasus pengeditan E-KTP di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendapatkan keadilan dan kepastian hukum melalui vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.


Sebelumnya, pada Selasa (18 Juli 2023), ketiga terdakwa yang terdiri dari Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sarai, Venos Lado, mantan Kepala Desa Yanqarius Bunga, serta operator PKB Sarai, Marthen Raga, telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabu Raijua dengan hukuman 3 bulan penjara atau denda sebesar Rp. 5.000.000 ditambah 1 bulan kurungan sebagai pengganti denda. Kasus ini terkait dengan pengeditan E-KTP yang kemudian diunggah ke aplikasi silon Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sabu Raijua.


Namun, pada Kamis (20 Juli 2023), ketiga terdakwa tersebut didampingi oleh Penasihat Hukum (PH) mereka, Herry F. F Battileo, SH.,MH, akhirnya mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang Klas 1A.


Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Agus Cakra Nugraha S.H.,M.H, didampingi hakim anggota, Murtadha Moh.Mberu,S.H,M.H, dan Putu Dima Indra,S.H., menjatuhkan vonis 1 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan masa percobaan selama 3 bulan.


Penasihat Hukum terdakwa, Herry F. F Battileo, SH.,MH, menyambut baik keputusan majelis hakim tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada mereka karena tuntutan yang awalnya 3 bulan berhasil dikurangi menjadi 1 bulan. Namun, ketika ditanya apakah akan ada upaya hukum lanjutan dari pihak terdakwa, Herry memberikan jawaban yang santai, "Masih pikir-pikir dulu."


Dengan vonis yang telah dijatuhkan, kasus pengeditan E-KTP di Kabupaten Sabu Raijua akhirnya mendapatkan titik akhir. Semoga dengan putusan ini, keadilan dan ketentraman bagi semua pihak dapat terwujud. 

Tim