Notification

×

Libatkan Oknum Komisioner KPU Lembata, Kasus Dugaan Penipuan Terhadap Seorang Wanita Terus Berkembang

Selasa, 15 Agustus 2023 | Agustus 15, 2023 WIB Last Updated 2023-08-15T05:12:51Z
(Kiri) Sekretaris Jendral Rumah Perjuangan Hukum, Vinsensius Nuel Nilan, S.H., (Kanan) Direktur Rumah Perjuangan Hukum, Rafael Ama Raya. Foto: Irfan Lamabelawa
Lewoleba, Fakta Line - Kasus Oknum Komisoner KPU Kabupaten Lembata yang diduga bersama Isterinya bersama-sama melakukan Penipuan terhadap seorang wanita singgel di Kota Lewoleba kini memasuki babak baru.


Korban dari penipuan ini telah mengambil langkah hukum dengan meminta kuasa hukum dari Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya, S.H., M.H & Associates untuk mengambil tindakan hukum terhadap pasangan suami istri tersebut.


Direktur Rumah Perjuangan Hukum, Rafael Ama Raya, mengonfirmasi (14/8) bahwa korban telah datang ke kantornya pada tanggal 26 Juli 2023 di Bilangan CWC Kelurahan Selandoro, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT, untuk meminta bantuan agar pasangan suami istri yang terlibat dalam penipuan ini dapat diproses secara hukum.


Menurut Ama Raya, setelah mendengarkan cerita korban, terungkap bahwa oknum komisioner KPU kabupaten Lembata bersama istrinya telah melakukan penipuan terhadap korban. Kejadian ini terjadi sejak tahun 2016 hingga 2022. Mereka terlibat dalam hubungan yang seolah-olah layaknya pasangan suami istri di rumah milik oknum komisioner tersebut.


"Klien kami ditipu dan dipermainkan oleh PPPK  yang adalah Oknum Komisioner KPUD Lembata itu dan lebih parah akibat tipu busuk Oknum Komisoner itu keduanya menjalani hidup layaknya sepasang suami istri di rumah milik Oknum Komisoner KPUD Lembata di Bilangan Kota Baru," jelasnya.


Pengacara berjiwa sosial ini juga menjelaskan bahwa perkenalan antara korban dan PPPK dimulai pada tahun 2016, saat PPPK masih menjabat sebagai Ketua KPUD Lembata. Mereka memiliki ketertarikan yang sama dalam bidang literasi-sastra dan membentuk kelompok diskusi sastra dengan nama SOLE.


"Awal mula perkenalan mereka saat PPPK meminta pin BBM milik Klien kami via messenger facebook dan dengan Modus Operandinya di mulai mengajak berteman dengan Klien kami, Oleh karena mereka memiliki ketertarikan yang sama, yakni di bidang literasi-sastra," kata Ama Raya.


Namun, perkenalan tersebut berubah menjadi asmara dan PPPK mengaku memiliki istri dan anak. Meskipun PPPK mengklaim bahwa dia dan istrinya telah pisah ranjang dan sedang dalam proses perceraian secara Katolik, PPPK juga bercerita bahwa anak-anaknya telah ditinggalkan oleh istrinya.


Ketika istrinya, yang dikenal dengan inisial VB, menghubungi korban melalui pesan Facebook untuk meminta perhatian pada PPPK dan kedua anaknya, korban merasa iba dan bersedia membantu. Meskipun awalnya VB mengaku sudah pisah dengan PPPK, dia kemudian kembali menghubungi korban dengan nada marah.


Situasi semakin rumit ketika percakapan antara korban dan VB melalui via messenger facebook dihapus oleh PPPK, dan VB diblokir oleh PPPK dari akun media sosial korban. Meskipun ada rencana pertemuan antara korban dan VB, rencana tersebut tidak terealisasi.


Puncaknya terjadi pada Maret 2019, ketika PPPK mengunjungi keluarga korban dan menyatakan niatnya untuk hidup bersama dengan korban serta rencana pernikahan mereka. Dalam hal ini, melalui rilis yang diperoleh media pada Senin, (14/8/2023), Sekretaris Jendral Rumah Perjuangan Hukum, Vinsensius Nuel Nilan, S.H., menjelaskan bahwa korban merasa terpaksa memilih tetap dalam hubungan ini karena belas kasihan terhadap anak-anak PPPK yang masih kecil.


"Sejak itu anak-anak PPPK dan VB sering dititipkan di rumah milik orang tua Klien kami bahkan mereka menginap sampai berhari-hari," ungkap Pengacara Gazege ini.


Pengacara yang kerap disapa Vian ini juga menceritakan bahwa klien mereka awalnya berusaha mencari beasiswa untuk studi lanjut (Strata 2) ke luar negeri. Namun, setelah hasil TOEFL tidak memenuhi syarat, oknum komisioner tersebut, yang dikenal dengan inisial PPPK, menawarkan korban untuk melanjutkan studi Strata 2 di Jogja. PPPK berjanji bahwa semua kebutuhan klien selama studi di Jogja akan ditanggung olehnya. Meskipun hasil TOEFL tidak memadai, klien memutuskan untuk menerima tawaran ini.


Ironisnya, saat klien sedang mengejar studi di Jogja, PPPK, istrinya yang dikenal sebagai VB, dan anak-anak mereka tiba-tiba juga muncul di kota tersebut untuk liburan. Mereka bahkan mengabadikan momen tersebut dengan berfoto bersama. yang mengundang kecurigaan lebih lanjut terhadap motif sebenarnya di balik tindakan tersebut.


Vian mengungkapkan dugaan bahwa PPPK dan VB dengan sengaja membohongi klien mereka untuk kepentingan tertentu. Dalam sebuah langkah yang menunjukkan keketiban, pada 14 Agustus 2023, Rumah Perjuangan Hukum telah mengeluarkan teguran hukum (somasi) kepada PPPK.


Teguran ini memberi tenggat waktu tertentu bagi PPPK untuk merespons. Jika somasi ini diabaikan, mereka berencana untuk melaporkan kasus ini ke polisi dan mengambil tindakan hukum melalui jalur hukum yang berlaku.


"Kita akan melaporkan secara pidana melalui Polres Lembata dan/atau kita layangkan Gugatan melalui Pengadilan Negeri Lembata karena Perbuatan PPPK dan isterinya suda cukup memenuhi unsur sebagaimana rumusan dari Pasal 1365 KUH Perdata Jo Pasal 454 KUHP," pungkas Vian.

IL