Notification

×

Mahasiswa Lembata di Yogyakarta Dukung PJ Bupati Lembata Laporkan Akun Facebook Inisial AN di Polres

Rabu, 13 September 2023 | September 13, 2023 WIB Last Updated 2023-09-12T16:55:54Z
Mahasiswa Lembata di Yogyakarta, Diego (kiri), Owen Matarau (kanan). Foto: dok pribadi
Yogyakarta, Fakta Line - Penjabat Bupati Lembata, Matheos Tan, mengambil langkah resmi dengan melaporkan akun Facebook berinisial A.N. ke Polres Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa, 12 September 2023.


Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh A. N. di dalam Group Bicara Lembata New beberapa pekan lalu.


Tindakan tegas Matheos Tan ini mendapatkan pujian dan dukungan luas dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk Mahasiswa Lembata Yogyakarta.


Melalui rilis yang diterima media ini pada Rabu, (13/9/2023), Owen Matarau, seorang mahasiswa Teknik Universitas Janabadra Yogyakarta yang berasal dari Lembata, menyatakan apresiasi terhadap langkah PJ. Bupati dalam menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum. Owen menekankan pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi di media sosial agar tidak melanggar harga diri orang lain.


Diego, seorang mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Janabadra Yogyakarta yang juga Ketua Ikatan Keluarga Lembata Yogyakarta (IKALAYA), juga mendukung tindakan PJ. Bupati dan mendorong Satreskrim Polres Lembata untuk memproses laporan tersebut.


Menurut Diego, perbuatan yang dilakukan oleh akun berinisial A. N. mencoreng nama baik orang Lembata di daerah lain di Indonesia, dan sebagai warga Lembata, mereka seharusnya mendukung pemerintahan PJ. Bupati.


"Kita harap agar bapak PJ. BUPATI Lembata untuk tidak menarik laporan sehingga masalah ini terus berproses hingga di sidangkan di Pengadilan Negeri Lembata," ujar Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Janabadra itu.


Diego juga menyatakan bahwa perbuatan A. N. telah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) KUHP jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE jo Pasal 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE. (*)