Notification

×

Bawaslu Lembata Perketat Pengawasan Kampanye

Rabu, 13 Desember 2023 | Desember 13, 2023 WIB Last Updated 2023-12-13T09:51:52Z
Foto: Humas Bawaslu Lembata
Lewoleba, Fakta Line - Pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Lembata menjadi fokus utama yang diawasi ketat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten bersama jajaran Ad hoc. 


Sesuai jadwal yang telah ditetapkan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, langkah-langkah ini diarahkan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 dan 20 Tahun 2023, serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2023.


Bawaslu Kabupaten Lembata, dalam menghadapi pelaksanaan kampanye, merasa perlu untuk menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Masa Kampanye bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kepolisian Resort Lembata. 


Fransiskus Xaverius Pole, Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Lembata dan Anggota/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten, menyampaikan pandangannya.


"Terkait pelaksanaan kampanye sudah diatur oleh KPU Lembata seperti lokasi dan lain-lain. Sedangkan administrasi untuk pelaksanaan kampanye seperti Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) menjadi kewenangan Kepolisian Resor Lembata. Hal ini menjadi tujuan kegiatan kita hari ini untuk menyamakan persepsi agar pelaksanaannya tidak adanya kendala karena perbedaan pandangan," ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Masa Kampanye di Ballroom Olympic Lewoleba, Rabu (13/12/2023).


Frans Pole juga memberikan apresiasi kepada Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Kecamatan yang telah melaksanakan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan kampanye, sambil menekankan pentingnya pencegahan dalam pengawasan. 


"Kita adalah Benteng Perang. Pengawasan utamakan pencegahan dengan mengedukasikan kepada masyarakat terkait norma Pemilu, larangannya serta sanksi sebagai konsekuensi apabila terlibat dalam pelanggaran," katanya.


Dalam aspek teknis dan dukungan dari Kepolisian Resort Lembata, Idris Beda, Anggota KPU, dan AKBP Johanis Christian Tanauw, Wakapolres Lembata, turut memberikan kontribusi sebagai narasumber. Idris membahas aspek hukum terkait pelaksanaan kampanye, sementara Christian Tanauw memaparkan peran Kepolisian dalam tahapan kampanye Pemilu 2024, termasuk mekanisme penertiban Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).


Dalam Rakor ini, Bawaslu, KPU, dan Polres Lembata bersepakat untuk terus berkoordinasi guna mengatasi kendala yang mungkin muncul selama pelaksanaan kampanye. Semangat kerjasama ini diharapkan dapat menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi di Kabupaten Lembata.

Alwan