Notification

×

Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu NTT Perkuat Kapasitas Melalui Rapat Kerja Teknis Legal Drafting dan Legal Opinion

Sabtu, 02 Desember 2023 | Desember 02, 2023 WIB Last Updated 2023-12-02T04:31:49Z
Foto: Humas Bawaslu Lembata
Kupang, Fakta Line - Dalam upaya meningkatkan kapasitas pemahaman dan keterampilan bagi 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTT menggelar Rapat Kerja Teknis Legal Drafting dan Legal Opinion. Acara ini menjadi tonggak penting sebagai persiapan menyonsong Pemilihan Umum Tahun 2024.


Rapat kerja ini dilaksanakan di Hotel Sahid T - More Kupang dan melibatkan Anggota Bawaslu dan Staf Teknis Divisi Hukum dari masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota di NTT. 


Sebagai contoh, peserta dari Bawaslu Kabupaten Lembata, Muhammad Rifai selaku Koordinator Divisi Hukum, dan Yanuarius Uran Koban sebagai Staf Teknis, turut aktif dalam sesi-sesi diskusi yang intensif.


Acara ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, yang juga mengepalai Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Dalam arahannya, Nita Wake menggarisbawahi tantangan yang dihadapi oleh divisi hukum, menciptakan kebutuhan mendesak untuk peningkatan kapasitas.


"Ada tantangan sendiri di divisi hukum, sehingga perlu dikapasitasi secara baik," ujar Nita Wake dengan lugas, menandaskan pentingnya pemahaman yang mendalam dalam menyikapi permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam konteks pemilu.


Nita Wake juga menyoroti peran kritis Koordinator Divisi Hukum, mengingatkan bahwa kajian hukum bagi semua divisi adalah tanggung jawab utamanya. "Koordinator divisi hukum wajib menyediakan kajian hukum bagi semua divisi, dengan demikian kegiatan ini perlu diikuti secara serius sehingga diharapkan mampu menyusun kajian hukum ketika ada dugaan pelanggaran yang terjadi," tegasnya.


Lebih lanjut, Nita Wake menegaskan bahwa narasumber yang diundang dalam rapat ini adalah akademisi dari Universitas Nusa Cendana Kupang, seorang pakar hukum tata negara. Pemilihan beliau sebagai narasumber bukan tanpa alasan, karena hukum tata negara menjadi kerangka besar bagi Legal Drafting (LD) dan Legal Opinion (LO) dalam konteks pengawasan pemilu.


Pada sesi narasumber, Bill Nope, akademisi dan pakar hukum tata negara, memberikan pemaparan mendalam tentang Legal Drafting dan Legal Opinion dalam kerja pengawasan Pemilu. Dia tidak hanya mengulas kaidah hukum terkait Pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tetapi juga menyoroti perbedaan peraturan dan keputusan, serta urgensi legal drafting dan legal opinion.


"Pemaparan materi diakhiri dengan diskusi dan simulasi penyusunan legal opinion berdasarkan studi kasus yang disiapkan panitia," ungkap Nita Wake, menyoroti keterlibatan peserta dalam sesi interaktif yang memperdalam pemahaman mereka tentang aplikasi konsep-konsep hukum dalam konteks nyata.


Setiap kelompok peserta kemudian mempresentasikan hasil kerja mereka, dilanjutkan dengan evaluasi dan masukan baik dari peserta maupun dari tim analis hukum Bawaslu. Proses ini tidak hanya menjadi ajang pembelajaran intensif, tetapi juga memastikan bahwa kapasitas dan kualitas analisis hukum yang dihasilkan oleh Bawaslu NTT semakin terasah dan siap menghadapi dinamika Pemilu 2024.


Dengan demikian, rapat kerja teknis ini tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga langkah strategis Bawaslu NTT dalam memastikan bahwa mereka siap menghadapi tantangan kompleks yang mungkin muncul selama proses pemilihan umum mendatang. 


Rapat tersebut mencerminkan komitmen Bawaslu NTT untuk menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu demi mewujudkan demokrasi yang berkualitas.

(++UK)