Notification

×

Melki Laka Lena: Undang-undang Kesahatan 2023 Memenuhi Hak Dasar Masyarakat

Jumat, 08 Desember 2023 | Desember 08, 2023 WIB Last Updated 2023-12-08T11:40:25Z
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Kementerian Kesehatan melakukan kegiatan Sosialisasi Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Foto: Gega Making
Kupang, Fakta Line - Menyoroti urgensi kesehatan masyarakat, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Emanuel Melkiades Laka Lena, menekankan pentingnya menjaga kondisi kesehatan.


Dalam acara Sosialisasi Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 di Aula Poltekes Kemenkes Kupang, pada Selasa (5/12/2023), Melki Laka Lena menyatakan, "Saya kalau bicara soal kesehatan itu pasti ada persoalannya. Jadi ijinkan saya pada hari ini menyampaikan tentang bagaimana kita menjaga kondisi kesehatan."


Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dianggap sebagai langkah nyata untuk meratakan pelayanan kesehatan dan memenuhi hak dasar masyarakat sebagai kewajiban negara.


Legislator dari Dapil NTT II itu menekankan perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai ujung tombak layanan kesehatan, "Undang-undang ini menjamin perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai ujung tombak layanan kesehatan," kata dia.


Dalam perspektif kemanusiaan, Melki Laka Lena menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023, kesehatan bukan hanya hak setiap warga negara, tapi juga menjadi tanggung jawab negara untuk menyelenggarakan dan memberikan fasilitas kesehatan yang baik.


Ketua Partai Golkar NTT itu mengatakan, Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang diwujudkan dalam Omnibuslaw, memiliki tujuan mulia, yaitu menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan, efisiensi proses perubahan atau pencabutan peraturan, dan menghilangkan ego sektoral.


Melki Laka Lena, yang juga Ketua Panja pembahasan Undang-undang ini menyampaikan, dengan disahkannya UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, sesuai Pasal 454 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 terdapat 11 Undang-undang yang dicabut, namun substansinya masih ada. "Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujarnya.


Sebelas Undang-undang yang dicabut tersebut yaitu:

1. Undang-undang Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 Nomor 419).


2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.


3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.


4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


5. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.


6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.


7. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.


8.  Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.


9. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.


10. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan.


11. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.


Dengan semangat implementasi Undang-undang Kesehatan 2023, Komisi IX DPR RI berkomitmen untuk mewujudkan kesehatan sebagai hak setiap warga Indonesia.


"Kesehatan merupakan hak setiap warga negara dan Negara bertanggungjawab untuk mewujudkannya," pungkas Melki Laka Lena.


Sementara Perwakilan Kementerian Kesehatan RI, Muhammad Mahudi, menjelaskan urgensi Undang-undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 sebagai tonggak penting dalam transformasi sektor kesehatan. Ia menyampaikan, "Undang-undang Kesehatan ini dirancang dengan memperhatikan permasalahan nyata masyarakat, melibatkan upaya kesehatan, sumber daya kesehatan, manajemen kesehatan, dan kesesatan bagi masyarakat."


Lebih lanjut, Muhammad menyoroti perubahan signifikan pada fasilitas kesehatan, termasuk Puskesmas, Rumah Sakit, dan Laboratorium. Dia menekankan, "Pembaruan sumber daya manusia kesehatan, dengan pemberlakuan Ester seumur hidup dan SIP tanpa surat rekomendasi, adalah langkah penting dalam membangun fondasi kesehatan yang kuat."


Muhammad juga mengungkapkan fokus pada peningkatan produksi tenaga kesehatan, pelatihan yang lebih baik, dan ketahanan kefarmasian. "Teknologi kesehatan yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional menjadi kunci untuk meningkatkan pelayanan, pengambilan kebijakan, serta pendanaan yang berbasis kinerja," katanya.


Dengan pernyataan ini, Kementerian Kesehatan RI berupaya menjelaskan bahwa Undang-undang Kesehatan bukan hanya sebuah undang-undang, tetapi juga fondasi perubahan menuju sektor kesehatan yang lebih baik dan berdaya.


Pada kesempatan itu juga Direktur Poltekes Kemenkes, Irfan, S.Km, M.Kes., memaparkan prestasi dan peran penting Poltekes Kemenkes Kupang dalam menghasilkan tenaga kesehatan berkualitas. Terletak di bawah naungan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan, Poltekes Kemenkes Kupang memainkan peran kunci dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.


Direktur Irfan menyampaikan, "Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kesehatan Dinakes, kami telah mencetak 17.800 lulusan dengan keberhasilan mengelola 7 jurusan dalam 12 program studi. Saat ini, kami bangga memiliki 4.800 mahasiswa yang berdedikasi."


Mengenai acara ini, Irfan memberikan terima kasih kepada Melki Laka Lena dan pihak Kementerian Kesehatan atas motivasi yang diberikan. "Malam ini adalah momentum berharga untuk bersama-sama memahami isi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023. Kami berharap informasi yang kami bagikan dapat bermanfaat bagi semua yang hadir."


Sebagai tambahan, Irfan menyampaikan harapan kepada para peserta, "Mohon sampaikan kepada pihak instansi bahwa aula kami di Poltekes Kemenkes siap menjadi tempat rapat dengan fasilitas yang memadai. Kami berharap dapat menjadi kontributor aktif dalam mendukung perkembangan dunia kesehatan."


Semoga kehadiran malam ini membawa inspirasi dan informasi yang berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam dunia kesehatan.

GM