Notification

×

Bawaslu Lembata Gelar Training of Trainer untuk Saksi Peserta Pemilu 2024

Rabu, 07 Februari 2024 | Februari 07, 2024 WIB Last Updated 2024-02-07T14:29:24Z
Foto: Yuven Bahir
Lewoleba, Fakta Line - Bawaslu Kabupaten Lembata menggelar Kegiatan Penguatan Kapasitas (Training of Trainer) Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024 pada Rabu, 07 Februari 2024 di Hotel Lembata Indah. Acara ini dibuka oleh ketua Bawaslu Thomas febri Bayo Ala.


Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penguatan kapasitas bagi trainer saksi peserta pemilu. Peserta kegiatan berasal dari berbagai latar belakang, termasuk perwakilan partai politik, tim penghubung calon DPD RI, tim pemenangan presiden dan wakil presiden, serta unsur pemerhati pemilu dan perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lewoleba.


Narasumber dalam kegiatan ini adalah pihak akademisi yang telah mengikuti pelatihan Saksi di tingkat provinsi. Mereka menyampaikan materi melalui via zoom.


Eusebius Esthon Niron, dosen Fisip Unwira Kupang, menyampaikan materi tentang "Peran Strategis Politik Saksi dalam Pemilu Serentak Tahun 2024." Dalam materinya, Niron menekankan pentingnya peran, tugas, larangan, dan kompetensi yang harus dimiliki oleh saksi, serta langkah mitigasi dalam proses penghitungan suara.


"Sistem pemilu kita ini rumit, disana ada pertarungan antar kontestan dan ini menjadikan posisi saksi sangat penting dan krusial dalam perhelatan politik di pemilu 2024. Disatu sisi saksi adalah aktor politik dengan demikian saksi harus memiliki kapasitas dan kapabilitas yang cukup," tandasnya.


Dr. Ahmad Atang, akademisi asal Lembata, menyampaikan materi tentang "Potensi Kerawanan dan Isu Krusial di TPS dalam Pemilu Serentak Tahun 2024." Ahmad Atang menjelaskan tentang sistem pemilihan yang digunakan pada pemilu 2024 dan potensi kerawanan yang mungkin terjadi, seperti manipulasi suara, intimidasi, dan kendala logistik.


"Sistem pemilihan kita di 2024 menganut tiga sistem yaitu pertama pemilihan DPD menganut sistem distrik, kedua pemilihan presiden dan wakil presiden menganut sistem mayoritas, dan ketiga pemilihan legislatif menganut sistem proporsional terbuka," jelasnya.


Erik Kurniawan, Direktur Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, menjadi narasumber terakhir dengan materi tentang "Manajemen dan Standar Kompetensi Dasar bagi Saksi." Kurniawan menekankan pentingnya pengetahuan dasar bagi saksi saat proses pemungutan dan perhitungan suara, seperti pengetahuan tentang daftar pemilih, alokasi surat suara, dan logistik.


Kegiatan tersebut diakhiri dengan diskusi yang dipandu oleh moderator Yanuarius Uran Koban, staf Bawaslu Lembata, yang membahas kompetensi saksi dan tantangan yang mungkin dihadapi pada hari pemungutan suara.

YNB